Nasional

DPD Bahas RUU Pengakuan Hak Masyarakat Adat

DPD Bahas RUU Pengakuan Hak Masyarakat Adat

JAKARTA, Komite I DPD RI menerima audiensi dari Aliansi Masyarakat Konawe Selatan Menggugat Koalisi Masyarakat Sulawesi Utara dan masyarakat peduli pembangunan Purwakarta terkait konflik pertanahan.

Mereka menyampaikan masalah konflik pertanahan di Gedung DPD RI Jakarta, Selasa(13/3/2018). Dimana saat ini konflik pertanahan hampir terjadi di semua wilayah di Indonesia.

Terkait hal tersebut Komite I DPD RI menggodok RUU Tentang Perlindungan dan Pengakuan Hak Masyarakat Adat. RUU itu diharapkan konflik terkait agraria yang terjadi dan merugikan masyarakat adat terkait hak kepemilikan lahan ataupun tanah dapat ditanggulangi.

“Saat ini kamipun sering menemukan ada cara pandang yang berbeda antara Kementerian ATR/BPN dengan Kementerian Kehutanan dan LIngkungan Hidup terkait persoalan tanah. Kami DPD siap jika DPR mengundang kami untuk membahas Undang-Undang Pertanahan,” ujar Ketua Komite I Akhmad Muqowam.

Pada kesempatan tersebut, Senator NTT Abraham Liyanto mengusulkan DPD RI sebagai perwakilan daerah akan membawa permasalahan konflik agrarian ini ke tingkat pusat.

“Rencananya tanggal 21 Maret nanti ada rapat kerja Komite I dengan Kementerian Agraria, saya harap Pak Menteri Sofyan Jalil dapat hadir, sehingga temen-temen yang mengadukan permasalahan lahan atau tanah ini dapat langsung menyampaikan semua dokumen terkait permasalahan lahan ini,” ujarnya.

Kalau menteri tidak hadir kata dia, maka DPD akan kawal masyarakat untuk bertemu menteri ke Kementerian kalau perlu.

Sebelumnya ada tiga aliansi masyarakat yang mengadukan permasalahan konflik lahan tersebut ke DPD RI yaitu dari Aliansi Masyarakat Konawe Selatan Menggugat terkait permasalahan lahan dengan PT. Merbau, Koalisi Masyarakat Sulawesi Utara terkait permalahan lahan dengan Bandara Sam Ratulangi, dan masyarakat peduli pembangunan Purwakarta terkait konflik pertanahan dengan PTPN VIII.

Print Friendly, PDF & Email

BERITA POPULER

To Top