JAKARTA, SUARAINVESTOR.COM– Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang kode etik penyelenggara Pemilu dengan agenda pembacaan 15 Putusan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu di Ruang Sidang DKPP, lantai 5, Jalan MH Thamrin No. 14, Jakarta Pusat, Rabu (9/10/2019).
Dalam sidang ini, terdapat dua penyelenggara Pemilu yang mendapat sanksi Pemberhentian Tetap karena terbukti melanggar kode etik penyelenggara Pemilu, yaitu Ketua Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Aceh Besar, Cut Agus Fathillah dan Ketua Panwaslih Kabupaten Aceh Besar, Adinirwan.
Cut Agus Fathillah merupakan Teradu I dalam perkara 133-PKE-DKPP/VI/2019. Sedangkan Adinirwan berstatus sebagai Teradu I dalam perkara 176-PKE-DKPP/VII/2019.
“Menjatuhkan sanksi berupa Pemberhentian Tetap kepada Teradu I Cut Agus Fathillah selaku Ketua KIP Kabupaten Aceh Besar,” kata Ketua Majelis, Dr. Harjono.
“Menjatuhkan sanksi berupa Pemberhentian Tetap kepada Teradu I Adinirwan selaku Ketua Panwaslih Kabupaten Aceh Besar,” imbuhnya.
Pengadu dalam perkara ini adalah Ketua DPW Partai Aceh Kabupaten Aceh Besar, Saifuddin Yahya, yang memberikan kuasa kepada dua orang advokat, yaitu Hermanto dan Murtadha. Mereka mengadukan Ketua dan Anggota KIP Kabupaten Aceh Besar, yaitu Cut Agus Fathillah, Agus Samsidi, Junaidi, Miswar, Muhammad Hayat.
Dalam pokok aduannya, Pengadu mendalilkan beberapa poin. Pertama adalah adanya dugaan ketidaksesuaian jumlah pemilih atau penggelembungan suara yang dilakukan oleh para Teradu di Kabupaten Aceh Besar.
Poin kedua adalah para Teradu diduga telah mengusir para saksi dari Partai Aceh yang mengajukan keberatan atau interupsi saat dilakukan rekapitulasi suara di tingkat Kabupaten.
Selain itu, DKPP juga memberikan sanksi berupa Pemberhentian dari Jabatan Ketua kepada seorang penyelenggara Pemilu, yaitu Ketua KPU Kabupaten Empat Lawang, Ali Yamin yang berstatus sebagai Teradu I dalam perkara 156-PKE-DKPP/VI/2019. Dalam sidang ini, Ali Yamin juga mendapat sanksi berupa Peringatan Keras Terakhir dalam perkara yang sama.
Sidang ini menyertakan 56 penyelenggara Pemilu yang menjadi Teradu dalam 15 perkara yang dibacakan, mulai dari tingkat Kabupaten/Kota hingga pusat, yang terdiri dari 35 penyelenggara Pemilu dari KPU dan 21 penyelenggara Pemilu dari Bawaslu.
Dari semua Teradu, terdapat lima penyelenggara Pemilu yang berstatus sebagai Teradu dalam empat perkara, yaitu Arief Budiman, Ilham Saputra, Viryan Azis, Pramono Ubaid Tanthowi dan Hasyim Asy’ari. Kelimanya merupakan Ketua dan Anggota KPU RI yang berstatus sebagai Teradu dalam perkara 96-PKE-DKPP/V/2019, 98-PKE-DKPP/V/2019, 99-PKE-DKPP/V/2019 dan 127-PKE-DKPP/VI/2019.
Kecuali Ilham Saputra, empat nama di atas dipulihkan nama baiknya oleh DKPP karena tidak terbukti melanggar kode etik penyelenggara Pemilu. Sedangkan Ilham mendapat sanksi berupa Peringatan dari DKPP karena terbukti melanggar kode etik penyelenggara Pemilu dalam perkara 99-PKE-DKPP/V/2019
“Menjatuhkan sanksi Peringatan kepada Ilham Saputra selaku Anggota KPU RI,” ucap Harjono.
Sidang pembacaan putusan ini dipimpin oleh Ketua dan Anggota DKPP sebagai Majelis, yaitu Dr. Harjono, Dr. Ida Budhiati, Prof. Teguh Prasetyo, Dr. Alfitra Salamm dan Prof. Muhammad.(ato)
