JAKARTA,SUARAINVESTOR.COM -Komisioner KPU RI Idham Holik, Anggota DPR RI Herman Khaeron, Pengamat Politik Pangi Syarwi Chaniago, Komisioner Bawaslu RI Totok Hariyono, Wakil Ketua Komisi II DPR RI Yanuar Prihatin (Fraksi PKB) saat menjadi pembicara dalam diskusi Dialektika Demokrasi di Media Center, Nusantara III, Kompleks Parlemen MPR/DPR-DPD, Senayan, Jakarta, Selasa (19/9/2023). Diskusi ini membahas tema “Jadwal Pendaftaran Pasangan Capres-Cawapres Dimajukan, Apakah Jadi Langkah Tepat KPU?”.
Tanggapan Herman Khaeron, Idealnya undang-undang itu idealnya dibahas di DPR, kemarin itukan tidak dibahas, idealnya UU itu dibahas, setiap kali akan pemilu kita membahas undang-undang pemilu dan kalaupun ada perubahan-perubahan maka itu terbahas di dalam pembahasan yang dilakukan di DPR.
Pada pemilu kali ini kan tidak dibahas undang-undangnya dan kemudian lahirlah perpu sehingga memang kesannya adalah ini ada hal politis yang dilakukan sehingga kemudian jadwal berubah-ubah
Karena kekurangan informasi dan sosialisasi ini yang menurut saya mungkin KPU harus melakukan akselerasi sosialisasinya sehingga begitu nanti peraturan KPU ini keluar terkait dengan penjadwalan tahapan-tahapan pemilu, maka publik mengerti, ini kan tiba-tiba yang muncul adalah memajukan jadwal pendaftaran misalkan, nah karena KPU sendiri merasa ini belum definitif ini, belum definitif, karena ini masih harus melalui tahapan konsultasi, baik dengan pemerintah maupun dengan komisi II DPR.
Penulis : Anjasmara.
Editor : Chandra.