Property

Disegel Perumahan Royal Arum, Agung : Izin Sedang Diproses

Disegel Perumahan Royal Arum, Agung : Izin Sedang Diproses

TANGERANG-Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang akhirnya melakukan penyegelan terhadap Perumahan Royal Arum, Tim Penegakan Hukum Daerah (Gakumda) Kota Tangerang yang dipimpin Tatang salah satu petugas Satpol PP Kota Tangerang melakukan pemasangan plang segel disalah satu bangunan rumah Royal Arum yang sudah berdiri. “Sementara, bangunan ini kita segel karena belum ada Izin Mendirikan Bangunan (IMB), mereka harus mengurus proses perizinan ke Pemkot Tangerang jika ingin melanjutkan pembangunan,” ujar Tatang kepada wartawan Jumat, (22/12/2017).

Sementara itu ditempat terpisah Kabid Penindakan Satpol PP Kota Tangerang, Kaonang menyatakan pihaknya melakukan penindakan sesuai ketentuan Perda Kota Tangerang. Dimana bangunan harus
mengantongi perizinan IMB dan perizinan lainnya. “Kalau informasi yang kita dapat dari pengembang mereka sedang mengurus izinnya, dan kita akan liat kalau proses perizinan sudah selesai, mereka bisa melanjutkan pembangunan kembali,” katanya.

Sebelumnya tambah Kaonang, pihaknya sudah melakukan pemanggilan terhadap pengembang untuk mengklarifikasi izin yang dimiliki. “Mereka menyatakan kalau perizinan sedang diproses, tapi tetap kita
tindak dengan penyegelan, karena bangunan sudah ada yang berdiri,” tuturnya.

Sementara itu perwakilan dari Royal Arum, Agung menyatakan pihaknya sedang melakukan proses perizinan ke Pemkot Tangerang dan saat ini proses tersebut sedang berjalan. “Izinnya sedang kita ajukan, dan secara peruntukan tidak menyalahi, karena memang lahan Royal Arum merupakan kawasan komersil,” ungkapnya.

Lebih jauh Agung menyatakan lambatnya proses perizinan karena memang ada perubahan dalam manajemen PT Cahaya Baru Raya Realty.
“Kita bagian dari manajemen baru yang melakukan take over Perumahan Taman
Royal, makanya ada sedikit keterlambatan proses pengajuan izin, tapi kita akan mempercepat proses perizinan dan mematuhi ketentuan yang berlaku,” jelasnya.

Agung menyatakan pembangunan Royal Arum merupakan bagian dari pengembangan Perumahan Taman Royal 2, dan fasilitas kolam renang yang dulunya ada dilahan tersebut, juga akan dibangun oleh pihak pengembang
dengan fasilitas yang lebih baik dari sebelumnya. “Kita akan membangun kolam renang yang dulunya ada dengan fasilitas yang lebih baik, dan semua warga Taman Royal 2 diperbolehkan menggunakan fasilitas tersebut,” katanya.

Sebelumnya Kepala Dinas Penanaman Modal Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Karsidi menyatakan, jika lahan yang dimiliki oleh pengembang Royal Arum adalah lahan komersil.
“Dulunya itu adalah fasilitas umum yaitu berupa sarana umum, namun peruntukannya adalah komersil, dan sekarang diajukan untuk perumahan, jadi kalau peruntukannya tidak ada masalah,” katanya.(tim)

Print Friendly, PDF & Email

BERITA POPULER

To Top