Property

Dirugikan Puluhan Juta, Konsumen Perumahan di Kabupaten Tangerang Gugat Pengembang

Dirugikan Puluhan Juta, Konsumen Perumahan di Kabupaten Tangerang Gugat Pengembang
Kuasa hukum Puji Rahmadi, Muhammad Encep /Foto: A Rohman

TANGERANG, SUARAINVESTOR.COM–Sejumlah konsumen kawasan perumahan di Kabupaten Tangerang, Puji Rahmadi dan Erik Kristanto, mendatangi Pengadilan Negeri Tangerang, Rabu, 21 Juni 2023. Adapun kedatangannya guna menyampaikan gugatan terkait kasus melawan hukum yang dilakukan oleh pihak pengembang swasta nakal.

Kuasa hukum Puji Rahmadi, Muhammad Encep yang ditemui wartawan mengatakan kasus tersebut sudah berlangsung sejak 2018 lalu. Namun, hingga kini diduga belum ada itikad baik dari pihak pengembang perumahan untuk mengganti kerugian. Dalam kasus tersebut, kliennya sudah menyanggupi membeli rumah bersubsidi. Namun, terkesan ‘dipaksa’ untuk membeli rumah cluster. “Padahal kesanggupan klien kami membeli rumah subsidi tapi diduga malah dialihkan untuk membeli ke rumah cluster,” ujarnya, Rabu, 21 Juni 2023.

Akibat kasus tersebut, lanjut Encep, kliennya mengalami kerugian sebanyak puluhan juta rupiah. “Ini sebuah pencemaran dan melukai konsumen, sehingga timbul kerugian klien kita nominal kerugian Rp 57.350.000, imateril Rp 50 juta rupiah karena kasus ini sejak 2018 silam,” tambahnya.

Lebih jauh Encep menambahkan pihaknya telah memberikan somasi kepada pihak pengembang sebanyak tiga kali. Namun, tak membuahkan hasil. Terlebih, saat ini lokasi perumahan tersebut sejak 2017 lalu belum berdiri bangunan dan masih berupa tanah lapang. “Somasi sudah dilayangkan hingga tiga kali oleh kuasa hukum namun tetap saja tidak ada respons dari pihak pengembang,” tambahnya.

Encep mengatakan, kini kasus tersebut sudah masuk dalam persidangan dan pihak tergugat diduga masih belum menunjukkan itikad bertemu untuk menyelesaikan masalah. “Kita menggugat perbuatan melawan hukum rumah subsidi dan telah kita daftarkan kasus ini sejak Mei 2023, namun sampai hari ini pihak tergugat tidak pernah hadir,” pungkasnya.

Sekadar diketahui, Pengembang kawasan perumahan di Kabupaten Tangerang pada awalnya diduga menawarkan rumah dalam bentuk subsidi, namun nyatanya itu tidak kunjung terwujud. Malah diganti ke bentuk rumah cluster dengan harga yang lebih tinggi. Jika para konsumen tidak membayar, maka dianggap oleh pengembang mengundurkan diri. Akibat kasus tersebut, puluhan konsumen perumahan ini merasa dirugikan karena telah menyetorkan uang hingga puluhan juta rupiah dalam bentuk uang muka, angsuran awal, dan lainnya untuk komitmen rumah bersubsidi.***

Penulis : A Rohman
Editor   : Chandra

Print Friendly, PDF & Email
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA POPULER

To Top