JAKARTA, SUARAINVESTOR.COM – Omnibus Law RUU Ciptaker setelah disahkan menjadi UU pada rapat paripurna DPR RI pada Senin (5/10) kemarin, kini ada kelompok masyarakat yang akan menggugat atau uji materi UU Ciptaker tersebut ke Mahkamah Konstitusi (MK). Tentu, uji materi tersebut akan menjadi pelajaran dan introspeksi bagi DPR RI, baik secara prosedur maupun substansi dalam membahas RUU.
“Seluruh produk UU itu pasti akan ada pro dan kontra. Di MK pun hampir 90 persen produk UU digugat. Bukan hanya UU Ciptaker. Itu sebagai masukan sekaligus introspeksi ke depan dalam membahas RUU. Baik secara prosedur maupun substansi,” tegas Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsudin di Gedung DPR RI, Senayan Jakarta, Selasa (6/10/2020).
Menyinggung pengesahan UU Ciptaker tersebut trending atau tidak lanjut Waketum Golkar itu, itu trgantung pada wartawan. “Kalau RUU yang lain menjadi trending juga bisa. Bahwa DPR RI sudah bekerja secara maksimal,” ujarnya.
Menurut Azis, keputusan pengesahan RUU Ciptaker tersebut dilakukan sesuai prosedur. Tak ada hirarki komando. “Kan ada 9 fraksi DPR (PDI-P, Golkar, Gerindra, NasDem, PKB, Demokrat, PAN, PKS, dan PPP). Jadi, sudah diputuskan institusi, secara kolektif kolegial. Hanya PKS dan Demokrat yang menolak. Jadi, bukan keputusan personal,” pungaksnya.
Sebelumna pada sidang paripurna pengesahan RUU Ciptaker, Senin (5/10), PKS dan Demokrat menolak RUU tersebut. Bahkan, anggota F-Demokrat keluar atau walk out dari ruang paripurna tersebut.