JAKARTA, SUARAINVESTOR.COM-Masyarakat menyoroti maraknya dugaan praktik penambangan batu-bara ilegal di Kalimantan Timur. Bahkan aroma korupsi, kolusi dan nepotisme diduga cukup menyengat dilakukan oknum mafia tambang dengan pejabat setempat. “Hasil kajian tim LBH Pospera menemukan dugaan kejanggalan yang dilakukan oknum mafia tambang batu-bara dengan oknum pejabat, sekitar Pelabuhan Syahbandar,” kata Direktur Eksekutif LBH Posko Perjuangan Rakyat (Pospera) Septian Prasetyo kepada wartawan, Sabtu (21/1/2023).
Lebih jauh Septian menambahkan dugaan kejanggalan tersebut tersirat dari beredarnya di media sosial soal surat yang dikeluarkan sebuah koperasi untuk menampung batu-bara dari wilayah Kabupaten Paser dan sekitarnya.
“Saya menduga surat yang dikeluarkan Koperasi “Mufakat Taka” itu, seolah-olah hasil tambang itu diduga bisa menjadi legal. Mereka bisa menjual batu-bara keluar melalui Pelabuhan Syahbandar dengan berbekal surat koperasi. Inikan satu keanehan koperasi bisa melegalkan tambang yang diduga ilegal,” kata Septian Prasetyo saat ditemui wartawan di Jakarta, Sabtu (21/1/2023).
Menurut Septian, Koperasi Mufakat Taka itu diduga hanya menjadi “wadah” untuk menampung hasil dari para penambang yang diduga ilegal di wilayah Kaltim. Kemudian mengunakan dokumen yang dikeluarkan Koperasi itu, para pengusaha bisa bebas menjual barangnya kemanapun. “Yang menjadi pertanyaan kita koperasi itu kok bisa menampung batu bara dari para penambang yang diduga ilegal dan menjualnya kembali hanya berbekal selembar surat dari koperasi itu,” ujarnya.
Septian meyakini langkah yang dilakukan Koperasi “Mufakat Taka” yang berada di Kecamatan Kuaro Kabupaten Paser, Kaltim, itu diduga tidak terlepas dari kerjasama yang masif dan terstruktur dengan oknum aparat penegak hukum.
“Saat ini kami sedang menyusun kajian lebih mendalam terkait maraknya penambang ilegal di wilayah Kaltim untuk memuat laporan secara resmi kepada Kementerian ESDM, DPR RI, Kapolri, Panglima TNI, KPK dan Juga Presiden Joko Widodo,” tegasnya.
Dikatakan Septian, praktik KKN itu harus dihentikan dengan melibatkan para petinggi di negara ini. Karena menimbulkan dampak lingkungan dan ketidak seimbangan pertumbuhan ekonomi dengan tingkat perkembangan sosial.
Hasil penelitian dan kajian para Aktivis menunjukkan bahwa tata kelola penambangan batu bara di Kalimantan Timur perlu diperbaiki dalam konteks Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara melalui penerapan prinsip-prinsip pengelolaan sumberdaya alam maupun penerapan konsep good governance.
Sementara itu Redaksi Suarainvestor.com melakukan konfirmasi terkait masalah tersebut
dengan menghubungi Haderi Sekretaris Koperasi Mufakat Taka.
dan mengajukan beberapa pertanyaan melalui pesan WhatAps (WA).
Namun hingga berita ini diturunkan, Haderi yang dikonfirmasi belum memberikan respon dan pesan WA tersebut hanya dibaca saja.***
Penulis : Budiana
Editor : Budiana