Nasional

Diberhentikan Sepihak, Puluhan Guru Al-Zaytun Mengadu ke DPR RI

Diberhentikan Sepihak, Puluhan Guru Al-Zaytun Mengadu ke DPR RI

JAKARTA, Puluhan guru yang diberhentikan atau dipecat secara sepihak oleh Yayasan Ma’had Al-Zaytun, Indramayu pimpinan Bapak Panji Gumilang, itu mengadu ke Komisi VIII DPR RI. Padahal, mereka sudah mengajar selama 17 tahun dan resmi memperoleh SK (surat keputusan) dari yayasan. Namun, kini jika mau mengajar kembali diminta melalui prosedur dari awal. Untuk itu, DPR dan Kemenag RI akan berusaha mencari solusi agar masalah ini tidak berlarut-larut.

Demikian pertemuan Ketua Komisi VIII DPR RI H. Ali Taher, dan anggota komisi yang membidangai masalah agama tersebut dengan puluhan guru Al-Zaytun di Gedung DPR RI Jakarta, pada Kamis (19/1/2017) sore.

“Komisi VIII DPR akan menindaklanjuti permasalahan ini. Sebab, tidak bisa dibiarkan kondisi ketidakpastian ini berlangsung berlarut-larut, karena akan berdampak pada hak dan kewajiban yang para guru dan siswa-siswi terabaikan,” tegas politisi PAN itu.

Komisi VIII DPR berjanji akan membicarakan masalah tersebut dengan Yayasan Al-Zaytun dan Dirjen Pendidikan Agama Islam Kemenag RI pada Senin (23/1/2017) nanti. “Dinamika selalu ada, tapi jangan mengorbankan anak didik akibat persoalan yang tidak jelas. Apalagi pemberhentian tenaga pengajar secara sepihak merupakan tindakan yang tidak etis dan semestinya dilakukan dengan musyawarah,” tambah anggota Komisi VIII DPR Endang Maria Astuti.

Perwakilan para guru Ma’had Al-Zaitun, Mustaqim menjelaskan banyak guru yang diberhentikan sebagai tenaga pengajar dan dan pejabat-pejabat struktural pendidikan secara sepihak. Padahal para guru tersebut telah diangkat sebagai guru tetap dan ber SK dari Yayasan sejak tahun 1999.

“Seharusnya kami berada ditengah-tengah anak didik, dan keberadaan kami sebagai pengajar di Al- Zaytun resmi oleh Yayasan dan negara. Tapi, faktanya kalau kami ingin menjadi guru lagi harus mengikuti prosedur. Sedangkan prosedurnya kami harus melakukan permohonan untuk mengajar seperti guru yang baru melamar pekerjaan,” jelasnya.

Padahal para guru tersebut telah mengajar selama 17 tahun, sehingga menolak mengikuti prosedur dangan mengajukan permohonan lamaran, meski akan dikontrak selama 2 tahun. “Kami ini sudah berstatus guru tetap. Jadi, sedih dengan penghinaan yang dilakukan Ketua Yayasan Ma’had Al-Zaytun Bapak Panji Gumilang, atas tindakan itu sangat menyakitkan para guru,” pungkas Mustaqim.

Print Friendly, PDF & Email

BERITA POPULER

To Top