Perbankan

Di Malang, Banyak Usaha Valuta Asing Ilegal

Di Malang, Banyak Usaha Valuta Asing Ilegal

MALANG–Banyak pemilik kegiatan usaha valuta asing (“KUVA”) tidak memiliki izin usaha karena persoalan ketidaktahuan. Kebanyakan pengusaha KUVA di Malang hanya mengantongi izin dari Dinas Perdagangan di daerah setempat saja, padahal KUVA juga harus memiliki izin dari instansi terkait lainnya, termasuk BI. “Di Kabupaten Malang saja ada belasan KUVA yang beroperasi dan memasang banner, tetapi tidak mengantongi izin,” kata kata Kepala Tim Sistem Pembayaran Pengelolaan Uang Rupiah, Layanan dan Administrasi (SP PUR LA) Bank Indonesia (BI) Malang Rini Mustikaningsih, Rabu (22/3/2017).

Lebih jauh Rini menjelaskan sudah beberapa kali melakukan tindakan persuasif agar KUVA yang belum berizin segera mengurus izinnya, sebab mulai 7 April mendatang seluruh KUVA harus sudah mengantongi izin. Hingga saat ini, di Malang baru ada 10 KUVA yang memiliki izin, sedangkan lainnya masih belum. “Para pemilik KUVA ini rata-rata tidak tahu kalau usaha mereka juga harus mengantongi izin,” tegasnya

Namun, lanjutnya, setelah ada pendekatan persuasif, saat ini ada dua KUVA yang mengajukan perizinan dan berkasnya lengkap, sehingga langsung diproses. Bagi KUVA yang belum memiliki izin hingga 7 April nanti, kegiatan usahanya harus dihentikan sementara sampai izinnya keluar.

Untuk menertibkan KUVA-KUVA tanpa izin itu nanti, kata Rini, pihaknya menggandeng kepolisian, bahkan Badan Narkotika Nasional (BNN) di wilayah kerja BI. Penertiban terhadap KUVA tersebut, di antaranya bertujuan untuk mengantisipasi atau mencegah adanya pencucian uang dan mendeteksi adanya pola pendanaan teroris.

KUVA-KUVA tersebut, ujarnya, tidak hanya sekedar mengantongi izin semata, tetapi secara berkala harus melaporkan kegiatan dan transaksi KUVA-nya. Menyinggung usaha KUVA di wilayah kerja BI, Rini mengakui sebagian besar untuk memenuhi kebutuhan penukaran uang asing para tenaga kerja Indonesia (TKI/TKW) dan usaha itu juga dijalankan oleh ibu-ibu rumah tangga.

Meski demikian, bukan berarti KUVA tersebut bebas dari ketentuan yang berlaku. Mereka tetap diedukasi dan dipetakan keberadaannya melalui pendekatan persuasif. “Yang pasti, setelah 7 April nanti kalau masih belum ada izinnya, ya harus tutup atau berhenti beroperasi sampai izinnya keluar,” paparnya.

Menyinggung modal awal setor untuk membuka KUVA, Rini mengatakan minimal Rp100 juta dan harus WNI. Namun, ada beberapa daerah yang modal setor awalnya lebih tinggi, yakni Rp250 juta, seperti di Batam, Denpasar dan Kabupaten Badung. “Modal setor awal sebesar Rp250 juta itu menyesuaikan dengan kondisi daerahnya, namun untuk daerah lainnya tetap Rp100 juta. Harapan kami, setelah kami lakukan pemetaan dan pendekatan persuasif, para pemilik KUVA ini mengurus izinnya agar tidak sampai ditutup atau dihentikan paksa oleh aparat,” urainya.

Menyinggung KUVA yang bandel tidak mengurus izinnya, tetapi tetap beroperasi, Rini mengatakan itu kewenangan aparat kepolisian. “Saya rasa aparat memiliki pasal-pasal sendiri untuk menjerat KUVA-KUVA yang bandel itu, BI tidak punya kewenangan untuk mengeksekusi, tetapi mengedukasi,” ujarnya. ***

BERITA POPULER

To Top