JAKARTA, SUARAINVESTOR.COM -Deputi Bidang Persidangan Sekretariat Jenderal (Setjen) DPR RI Suprihartini mengungkapkan jabatan fungsional juga merupakan sebuah amanah bagi seorang aparatur sipil Negara (ASN). Terlebih lagi dengan jabatan yang lebih tinggi lagi dari sebelumnya, tentu amanah dan tangung jawab yang diberikan kepadanya juga bertambah.
“Alhamdulillah, setelah melalui berbagai proses seleksi, wawancara dan uji kompetensi, hari ini kita telah melantik 37 pejabat fungsional di Setjen DPR RI baik yang mendapat kenaikan jenjang jabatan dari muda ke Madya, maupun yang baru saja menjabat sebagai pejabat fungsional baru. Semua itu merupakan amanah yang harus dijalankan dengan baik,” ujar Supri usai melantik Pejabat Fungsional Setjen DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (20/9/2023).
Terlebih lagi, lanjut Supri, bagi pejabat fungsional yang mengalami kenaikan jabatan yang lebih tinggi lagi. Tentu amanah, tanggung jawab dan beban yang diberikan lebih tinggi lagi. Terutama dalam memberi dukungan support system kepada dewan.
Sehingga pihaknya berharap kinerja yang mereka lakukan juga dapat ditingkatkan, tentu dengan lebih baik lagi. Pasalnya, meskipun Setjen DPR RI sebagai instansi Pembina untuk jabatan fungsional Perisalah.
Memang tidak mudah bagi ASN di fungsional untuk bisa mencapai jenjang jabatan yang lebih tinggi lagi. Karena sesuai dengan PermenPAN-RB terbaru tahun 2023, tidak lagi mengumpulkan angka kredit lagi. Namun ada tahapan khusus yang harus diikutinya, sebagaimana yang telah disinggung di atas.
Adapun pejabat fungsional yang dilantik pada hari ini adalah analis legislatif ahli madya, analis legislatif ahli muda, widyaswara ahli madya, analis SDM aparatur ahli pertama, perisalah legislatif ahli madya, perisalah legislatif ahli pertama.***
Penulis : Anjasmara.
Editor : Chandra.