JAKARTA, Wakil Ketua DPR RI Agus Hermanto menilai hak angket adalah hak anggota DPR , sehingga kalau memang ada usulan biarlah diproses sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang ada. Yaitu diusulkan oleh 23 orang anggota DPR lintas fraksi dan itu nantinya disampaikan kepada pimpinan dan di dalam pimpinan diproses sesuai dengan peraturan perundang-undangan (UU MD3) dan selanjutnya dibahas di paripurna DPR RI.
“Kalau paripurna menyetujui, maka diproses sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang ada. Misalnya ada yang menambahkan ini dan itu dan sebagainya,” tegas penasihat Demokrat itu pada wartawan di Gedung DPR RI Jakarta, Selasa (27/12/2016).
Agus mengakui jika sianyalemen adanya TKA ilegal dari Tiongkok tersebut banyak dibicarakan masyarakat termasuk anggota DPR RI sendiri. “TKA ilegal China itu masih dugaan khususnya sebagai pekerja kasar (scalabler) bukan tenaga ahli. Sedangkan rakyat sendiri sedang membutuhkan pekerjaan,” ujarnya.
Sementara itu di Cina sendiri sedang mengalami perubahan industrialisasi, yang tadinya industri padat karya, banyak mengeluarkan sektor UKM, banyak melaksanakan teknologi-teknologi yang biasa-biasa saja, yang tidak memerlukan keahlian, kini beralih kepada teknologi canggih sehingga industri-industri dilaksanakan dengan tenaga kerja yang sangat efektif.
Untuk itu Cina menhadapi pengangguran karena membutuhkan tenaga ahli dan pengangguran itu mencapai 45 juta orang. Konsekuensinya mereka ini ke luar negeri (dunia) termasuk Indonesia. Ditambah lagi kebijakan pemerintah bebas visa untuk turis. “Sehingga Cina yang masuk ini masih dicurigai bahwa mereka itu turis, tetapi di sini mereka melakukan pekerjaan sebagai tenaga kerja kasar,” tambah Agus.
Dengan demikian DPR kata Agus, mendorong pemerintah untuk bisa betul-betul menyelesaikan masalah ini secara transparan dan akuntabel, karena memang kecenderungan terlihat di masyarakat. “Jadi, pemerintah harus menjelaskan dengan data yang benar. Seperti dilakukan Gubernur Jawa Timur,” pungkasnya.