Nasional

CEPP : Parpol Lemah Bisa Disusupi Bandar

CEPP : Parpol Lemah Bisa Disusupi Bandar

JAKARTA-Pemilu serentak ini menjadi tantangan parpol, karena bersamaan dengan capres–cawapres. Tentu saja akan rumit pelaksanaannya. “Ini yang sulit. Belum lagi problem money politics, sengketa hasil pemilu. Pileg saja rumit, apalagi digabung dengan Pilpres,” kata President Director Center for Election and Political Party (CEPP)Chusnul Mariyah dalam forum legislasi “Polemik RUU Pemilu Serentak 2019” bersama pakar hukum tata negara Margarito Kamis dan anggota Komisi II DPR F-PPP Ahmad Baidowi di Jakarta, Selasa (27/9/2016).

Oleh karena itu, kata Mantan Komisioner KPU, pihaknya mengusulkan agar Parliamentary Thrashold (PT) dinaikkan menjadi 5 % agar sejak awal Parpol sudah bisa berkoaliasi. Sehingga penyelenggara pemilu (KPU) jangan sampai cara pandangnya sama dengan pemerintah dan DPR seolah pemilu sebagai proyek sehingga penganggarannya sampai Rp 21 triliun.

Karena itu memilih komisioner KPU pusat daerah itu harus benar-benar berkualitas dan professional, agar siap menggelar pemilu. “Bahwa KPU dan parpol harus diperkuat, sehingga tidak perlu lagi membiayai parpol untuk membayar kadernya sebagai pengawas pemilu. KPU dan Bawaslu pun tidak perlu lagi membayar pengawas dan petugas lainnya di luar KPU,” ujarnya.

Sekarang ini, kata Dosen FISIP UI, Presiden dan Wapres-nya pedagang, menteri pedagang, dan 68 % anggota dan pimpinan DPR RI juga pedagang. “Jadi, dengan KPU dan Parpol yang lemah, maka bisa disusupi bandar dalam setiap siklus pemilu. Ini membahayakan demokrasi serta mengancam kedaulatan bangsa ini. Untuk itu, dulu di KPU tak ada satu pun tenaga asing terlibat pemilu temasuk di IT KPU,” imbuhnya.

Sementara itu anggota Komisi II DPR RI Achmad Baidowi menyatakan RUU Pemilu yang dibahas DPR ini terdiri dari 500-an pasal, namun hanya 13 – 17 pasal yang krusial yang perlu disingkronkan.

Diantara soal parpol pengusung Capres – cawapres, sistem pemilu, sengketa pemilu, parliamantery threshold (PT) antara 3,5 % hingga 7 %, penyelenggara Pemilu, dan keterwakilan perempuan. Khusus untuk parpol pengusung Capres merujuk ke hasil Pemilu 2014. “Hanya saja Capres – Cawapres itu sesuai dengan Pasal 6 (1 dan 2) UUD NRI 1945, bahwa harus warga negara Indonesia (WNI) asli. Bukan warga naturalisasi dan apalagi asing,” katanya.

Karena itu, kata Baidowi, tidak mungkin warga asing yang naturalisasi akan menjadi Capres – Cawapres, dengan hanya menjadi WNI dan mempunyai modal yang besar. “Parpol itu terbuka dan fungsinya antara lain merekrut kader dari luar partai yang potensial sejalan dengan perkembangan demokrasi saat ini.
Dimana figur yang berpotensi, kata Wasekjen PPP, harus mampu dan berkapasitas menjadi pemimpin dan diterima rakyat, maka parpol bisa merekrut dan itu tidak bertentangan dengan fungsi dan tujuan parpol sendiri. ***

Print Friendly, PDF & Email

BERITA POPULER

To Top