JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan status cegah dan tangkal (cekal) kepada Ketua DPR RI Setya Novanto karena diduga terlibat kasus korupsi proyek pengadaan Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP).
Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan meminta semua pihak tidak berprasangka negatif akan status yang diberikan KPK tersebut. Penegasan disampaikan Taufik saat ditanya awak media bahwa penetapan cekal merupakan indikasi dari kemungkinan pemberian status tersangka terhadap Setya Novanto.
“Kami belum mendapat surat pencegahan. Saya minta jangan berprasangka negatif terlebih dahulu akan status tersebut. karena status itu tidak serta merta menjadikan Novanto bersalah,” kata Taufik Kurniawan di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (11/4/2017).
Taufik mengatakan seluruh pimpinan DPR menghormati keputusan KPK tersebut. Pimpinan dewan juga menyerahkan sepenuhnya kepada KPK terhadap proses hukum yang dijalankan.
“Pertama urusan pencekalan, dan urusan saksi atau yang lainnya kita serahkan pada proses persidangan. Kita hormati proses hukum yang berjalan. Ini sudah pro justicia. Kita hanya bisa menghormati dan semoga segera mendapat titik cerah,” paparnya.
Taufik berharap persoalan ini tidak membuat gaduh situasi yang ada. Selain tidak akan mengintervensi proses persidangan, pimpinan DPR juga akan berkoordinasi dengan pimpinan dewan lainnya sehingga tidak mengganggu kerja pimpinan.(har)
