Nasional

CBA Desak KPK Tetapkan Tersangka Kasus Korupsi LPEI yang Jerat PT Petro Energy

CBA Desak KPK Tetapkan Tersangka Kasus Korupsi LPEI yang Jerat PT Petro Energy

JAKARTA, SUARAINVESTOR.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta segera menetapkan tersangka kasus dugaan korupsi di Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) yang melibatkan PT Petro Energy.

Direktur Center For Budget Analysis (CBA) Uchok Sky Khadafi mengatakan KPK harus bergerak cepat dalam penyidikan terhadap sejumlah perusahaan yang terlibat dalam kasus korupsi LPEI, termasuk PT Petro Energy. KPK diketahui sudah menerbitkan sprindik (surat perintah penyidikan) sejak Juli 2024 terhadap sejumlah perusahaan, yakni PT Petro Energy, PT Royal Industries Indonesia (RII), dan PT Sakti Mait Jaya Langit (SMJL).”Tetapi mengapa baru kasus terkait dengan PT SMJL yang sudah ditetapkan tersangkanya, bagaimana dengan PT Petro Energy dan PT RII,” kata Uchok, Rabu (5/11/2024).

Dia juga mendesak agar KPK segera memperpanjang masa pencekalan terhadap sejumlah saksi kunci dalam kasus terkait Petro Energy karena segera kedaluarsa pada November ini.KPK telah mencegah empat orang bepergian ke luar negeri sepanjang enam bulan sejak Mei 2024, termasuk Presiden Direktur Utama PT Caturkarsa Megatunggal/Komisaris Utama PT Petro Energy Jimmy Masrin, dan Direktur Utama PT Petro Energy Newin Nugroho.

Dia mengatakan kasus Petro Energy harus diusut tuntas karena diduga terjadi manipulasi dalam pengajuan kredit ekspor dan penyalahgunaan dana kredit ekspor untuk kepentingan lain. Salah satu indikasinya, menurut Uchok, dana kredit ekspor dari LPEI digunakan Petro Energy untuk membeli perusahaan tambang batu bara PT Pada Idi di Barito Utara, Kalimantan Tengah. Namun, investasi pada 2018 itu pun bermasalah hingga Petro Energy dinyatakan pailit pada 2020. “KPK harus mendalami keterlibatan Jimmy Masrin yang diduga memainkan peran kunci dalam kasus ini, termasuk mengapa Petro Energy dipailitkan, bagaimana penyelesaian kewajiban ke LPEI, hingga dugaan rekayasa cadangan batu bara PT Pada Idi untuk merestrukturisasi masalah keuangan perusahaan itu,” ungkapnya.

Lebih jauh, lanjut Uchok, KPK juga perlu memeriksa perusahaan-perusahaan lain yang terafiliasi dengan PT CM, termasuk PT Lautan Luas Tbk (LTLS) dan PT Pada Idi, karena diduga mengetahui dan menerima aliran dana Petro Energy dalam kasus LPEI.“Petro Energy diduga cuma boneka yang dikendalikan oleh PT CM. Oleh karena itu, KPK harus memeriksa pengurus PT CM dan PT Pada Idi, baik komisaris maupun direksi,” ujarnya.

Dalam kasus korupsi LPEI, Petro Energy dituduh menyalahgunakan kucuran fasilitas kredit ekspor dari LPEI sebesar US$22 juta dan Rp600 miliar pada periode 2015-2017.KPK mengumumkan penyidikan kasus tersebut pada 19 Maret 2024, sehari seusai Menteri Keuangan Sri Mulyani mengadukan perkara itu kepada Kejaksaan Agung pada 18 Maret 2024.***

Penulis : Hery Lazuardi

Editor  : Hery Lazuardi

BERITA POPULER

To Top