JAKARTA, SUARAINVESTOR.COM-Wakil Ketua Komisi VI DPR Martin Manurung mengusulkan pembentukan Satuan Tugas khusus (Satgasus) yang mengawasi komoditas minyak goreng (Migor) dan crude palm oil (CPO). Satgas khusus atau gabungan ini terdiri Kemendag, Kemenperin, Kementan dan aparat hukum lainnya. “Tidak ada salahnya, ada Satgas bersama atau khusus terkait persoalan minyak goreng dan CPO ini. Karena memang kita ini merupakan penghasil CPO terbesar di dunia, dan sekarang harga komoditas CPO itu sedang tinggi-tingginya,” katanya kepada suarainvestor.com di Jakarta, Sabtu (21/5/2022).
Menurut Martin, dengan keberadaan Satgas khususnya maka kontrol dan pengawasan terhadap DMO dan DPO bisa lebih ketat, meski ada kebijakan kran ekspor. “Jadi kita bisa tetap memperoleh pemasukan devisa, baik bagi swasta maupun negara, dari ekspor minyak goreng dan ekspor CPO, tetapi sekaligus juga memastikan kebutuhan dalam negeri tetap terpenuhi,” ujarnya.
Oleh karena itu, kata Politisi Nasdem ini, untuk mempercepat pembentukan Satgas Khusus ini, maka pihaknya segera menggelar rapat kerja dengan Menteri Perdagangan. “Pak Mendag pasti kita panggil, karena ini sudah masuk masa sidang, tapi saya lupa jadwal pastinya kapan,” ucapnya lagi.
Disinggung soal penurunan harga minyak goreng, Legislator dari Dapil Sumut II ini mengakui harga migor turun secara signifikan.
Dulu, harga minyak goreng curah ini sempat mencapai Rp21.000/liter hingga Rp23.000/liter. Namun sekarang sudah turun secara bertahap. “Ada kemungkinan range-nya, angka Rp14.000/liter, Rp15.000/liter hingga Rp16.000/liter dan ini masih tergantung region-nya (wilayahnya).
Artinya, kebijakan larangan ekspor CPO oleh Presiden Jokowi itu, sebenarnya sebagai shock therapy dan sudah bekerja secara efektif, nah tinggal pengelolaannya saja,” paparnya.
Terkait pencabutan larangan ekspor CPO, Martin mengapresiasi langkah Presiden Joko Widodo yang sudah mendengarkan masukan-masukan dari berbagai pihak, termasuk dari DPR. “Bahwa larangan ekspor CPO sekitar satu bulan itu sudah lebih dari cukup, karena hal ini untuk melihat dan sekaligus memetakan permasalahan yang ada di lapangan.”
Namun demikian, sambung Martin lagi, target menurunkan harga minyak goreng harus dilengkapi juga dengan berbagai kebijakan lain.
Karena hasil rapat kerja Komisi VI DPR, pada Januari 2022 lalu yang telah menetapkan Domestic Market Obligation (DMO), Domestic Price Obligation (DPO), dan persetujuan ekspor merupakan langkah yang paling tepat,” tuturnya.
Melalui kebijakan DMO dan DPO itulah, lanjut Martin, maka pemerintah bisa tetap memanage suplai CPO maupun minyak goreng.
Kemudian ditambah menyeimbangkan antara kepentingan produsen, petani kelapa sawit dan konsumen. “Jadi tinggal pelaksanaannya yang harus diatur oleh pemerintah, dan mungkin perlu melibatkan lintas sektoral, antara lain Kementerian Perdagangan sebagai yang berwenang untuk distribusi sampai ke tingkat konsumen, sampai ke pasar, juga di Kementerian Perindustrian di sisi hulu, mungkin juga ada Kementerian Pertanian di sisi perkebunannya, lalu kemudian juga bersama-sama dengan seluruh penegak hukum,” pungkasnya.***
Penulis : Iwan Damiri
Editor : Eko
