JAKARTA, SUARAINVESTOR.COM–Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) mendukung kesepakatan besaran biaya haji sebesar Rp93,4 juta pada tahun 1445 H/2024 M. Karena itu, BPKH akan mengucurkan biaya yang bersumber dari Nilai Manfaat Keuangan Haji sebesar Rp8,2 triliun. Seperi diketahui, Kementerian Agama (Kemenag) dan Komisi VIII DPR RI dalam Rapat Kerja telah menyepakati besaran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun 1445 H/2024 M sebesar Rp93,4 juta per jemaah. “Biaya yang bersumber dari Nilai Manfaat Keuangan Haji, rata-rata per jemaah sebesar Rp 37,4 juta atau sebesar 40 persen dari total biaya ibadah haji 2024,” kata Kepala Badan Pelaksana BPKH, Fadlul Imansyah di Jakarta, Selasa (28/11/2023).
Lebih jauh Fadlul menjelaskan pihaknya menilai positif keputusan yang mempertimbangkan besaran Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) lebih besar daripada subsidi nilai manfaat untuk menjaga nilai isthita’ah bagi jemaah haji. “Biaya yang dibayarkan BPKH meliputi komponen biaya penyelenggaraan ibadah haji di Arab Saudi dan komponen biaya penyelenggaraan ibadah haji di dalam negeri,” ujarnya.
Dengan demikian secara keseluruhan penggunaan Nilai Manfaat yang dibayarkan BPKH sebesar Rp 8,2 triliun. “BPKH siap memenuhi biaya termasuk kuota tambahan 20.000 tahun ini sehingga dapat mempercepat waktu tunggu ibadah haji,” paparnya lagi.
Bipih merupakan biaya yang dibayar langsung oleh jemaah haji rata-rata per jemaah. Untuk ibadah haji 2024, besaran Bipih sebesar Rp 56.046.172,- atau sebesar 60 persen dari total biaya haji. Bipih meliputi biaya penerbangan, akomodasi di Mekkah, sebagian akomodasi Madinah, biaya hidup (living cost), dan biaya visa.
Fadlul menambahkan, terkait dengan pelunasan Bipih dibayarkan jemaah setelah dikurangi setoran awal dan besaran saldo nilai manfaat virtual account masing-masing jemaah. Fadlul berharap, pengumuman biaya yang lebih dini dapat memberikan kesempatan bagi calon jemaah untuk melakukan cicilan setoran lunas sehingga saat keberangkatan jemaah tidak merasa berat.***
Penulis : Iwan Damiri
Editor : Kamsari