Jakarta- Sebelum melakukan kunjungan kenegaraan menuju Turki dan Jerman, Presiden Joko Widodo dan Ibu Negara Iriana Joko Widodo singgah terlebih dahulu di Banda Aceh untuk memberikan ucapan selamat kepada Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh periode 2017-2022, Irwandi Yusuf dan Nova Iriansyah di Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA).
Di provinsi Serambi Mekah ini, pelantikan gubernur dan wakil gubernur terpilih tidak dilakukan di Istana Negara. UU tentang Pemerintahan Aceh pun memberi pengeculian bagi pejabat pusat yang melantik yaitu bukan Presiden tetapi oleh Mendagri.
Kendati demikian, tidak menyurutkan keinginan Presiden Jokowi untuk menyempatkan diri memberi ucapan khusus kepada pemimpin baru di aceh tersebut.
Pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh periode 2017-2022 dilaksanakan pada Rabu, (5/7/2017) pukul 09.00 WIB oleh Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo.
Pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh terpilih ini tidak dilakukan di Istana Negara sebagaimana gubernur dan wakil gubernur terpilih provinsi lain.
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menjelaskan untuk Provinsi Aceh tidak dilantik langsung oleh Presiden. Payung hukum yang digunakan bukan Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah (Pemda), melainkan UU Nomor 11 Tahun 2006 Tentang Pemerintah Aceh.
Pada Pasal 69 huruf c UU Nomor 11 Tahun 2006 disebutkan pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan gubernur/wakil Gubernur dilakukan oleh mendagri atas nama Presiden Republik Indonesia di hadapan Ketua Mahkamah Syar’iyah Aceh dalam rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA).(har/TKP)