SURABAYA, SUARAINVESTOR.COM-Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI mengaku kecewa dengan sikap pemerintah yang terlalu cepat menaikkan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Pasalnya rakyat sangat terbebani dengan kenaikkan iuran BPJS Kesehatan yang naik hampir 100%. “Menaikkan iuran BPJS jelas kebijakan yang keliru. Perlu dikaji kembali kebijakan tersebut,” kata Ketua Komite IV DPD RI Elviana ditemui usai diskusi berthema “Sinergisitas DPD RI dan Insan Pers Guna Penguatan Peran DPD RI Dalam Memperjuangkan Aspirasi Daerah” di Hotel JW Marriott, Surabaya (1/11/2019) malam.
Hadir dalam diskusi tersebut Ketua DPD RI H Layalla Matalitti, Wakil Ketua Nono Sampono, Mahyudin dan Sultan Bachtiar Najamudin.
Oleh karena itu, sambung Elviana, Komite IV DPD RI mendesak pemerintah menghitung kembali defisit BPJS Kesehatan.
“Kami akan memanggil dulu Menteri Keuangan Sri Mulyani, untuk menanyakan sejauh mana defisit BPJS Kesehatan itu mengganggu operasional,” ujarnya.
Bagaimanapun juga, kata Senator asal Jambi, masalah kesehatan masyarakat ini menjadi tanggungjawab negara. Jadi harus diupayakan mencari cara dari sumber-sumber lain dulu. Menaikkan iuran BPJS merupakan opsi terakhir, kalau sudah tidak ada jalan lain. “Cara yang paling mudah ya memang menaikkan iuran. Tapi tentu Komite IV DPD RI sangat kecewa dengan langkah pemerintah yang menaikkan iuran dengan nilai signifikan,” ungkapnya.
Lebih jauh kata Elviana, pemerintah membangun ibukota baru saja sanggup. Padahal dananya mencapai Rp460 triliun. “Lalu kenapa untuk dana BPJS saja malah mengeruk uang rakyat?,” tambahnya seraya mempertanyakan.
Seperti diketahui, Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi menaikkan iuran BPJS Kesehatan sebesar 100 persen pada Kamis (24/10/2019).
Hal itu tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Dalam pasal 43 PP 2019 tersebut, dijelaskan bahwa besar iuran yang harus dibayarkan sebesar Rp 42.000 per bulan untuk kelas III, sebesar Rp 110.000 per bulan untuk kelas II, dan sebesar Rp 160.000 per bulan untuk kelas I.
Sementara itu, Kepala Humas BPJS Kesehatan M. Iqbal Anas Ma’ruf menyampaikan bahwa kenaikan iuran tersebut akan berlaku mulai 1 Januari 2020.
“Untuk (kelas) mandiri akan berlaku di 1 Januari 2020, dengan penyesuaian sebagaimana dalam Perpres dimaksud. Kelas I dari Rp 80.000 menjadi Rp 160.000, kelas II dari Rp 51.000 menjadi Rp 110.000, dan kelas III dari Rp 25.500 menjadi Rp 42.000,” ujar Iqbal saat dihubungi Kompas.com, Rabu (30/10/2019).
Iqbal menambahkan, kenaikan iuran juga berlaku bagi Penerima Bantuan Iuran (PBI) dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). ***