Nasional

Bebani Masyarakat, DPD Tolak Kenaikan Iuran BPJS

Bebani Masyarakat, DPD Tolak Kenaikan Iuran BPJS

JAKARTA, SUARAINVESTOR.COM – Wakil Ketua Komite III DPD RI Evi Apita Maya menilai pemerintah telah membebani masyarakat dan mengabaikan putusan MA dengan menaikkan iuran BPJS melalui Peraturan Presiden (Perpres) No 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan

Demikian disampaikan Evi Apita Maya, Wakil Ketua Komite III DPD RI, Kamis (14/5). Seharusnya kata Evi, pemerintah mengedepankan pertimbangan hukum putusan MA Nomor 7 P/HUM/2020.

Dalam putusan tersebut dinyatakan bahwa terjadinya defisit anggaran BPJS karena kesalahan dan kecurangan (fraud) dalam pengelolaan BPJS tidak boleh dibebankan kepada masyarakat.

Putusan MA soal pembatalan kenaikan iuran BPJS telah terang benderang mengamanatkan agar pemerintah tidak membebai masyarakat.

“Jadi, Komite III menolak kenaikan iuran BPJS untuk kelas III pada tahun 2021 dengan pertimbangan peserta tersebut notabene masyarakat menengah ke bawah,” kata senator dari NTB itu.

Sebagaimana diketahui kenaikan tarif iuran BPJS untuk kelas I dan kelas II sampai pada angka 90% lebih. Kelas I yang sebelumnnya membayar Rp80.000,- sekarang menjadi Rp150.000,-. Sedangkan kelas II yang awalnya dikenakan tarif iuran Rp51.000,- mulai Juli nanti naik menjadi Rp100.000,-.

Anggota Komite III Evi Zainal Abidin Dapil Jawa Timur. juga menyatakan bahwa pemerintah seharusnya mempertimbangkan juga kemampuan masyarakat. kita sangat paham kondisi keuangan negara yang saat ini mengalami defisit luar biasa karena penanganan Covid-19, namun tidak seharusnya negara yang berkewajiban memberi jaminan kesehatan kepada rakyatnya, justru ngeyel menaikan iuran BPJS disaat kondisi rakyat sedang terpuruk. Bak pepatah sudah jatuh tertimpa tangga pula.

“Jika keuangan negara saja sudah tidak mampu apalagi kemampuan keuangan masyarakat yang saat ini juga ditengah dikepung oleh derasnya arus PHK,” tegas Evi.

Dalam Undang-Undang No 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional dan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyenggara Jaminan Sosial dinyatakan bahwa penyelenggaraan sistem jaminan sosial harus berdasarkan asas kemanusiaan, manfaat, dan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Karena itu, sesuai dengan putusan MA pemerintah dalam menjalankan jaminan social harus betul-betul berlandaskan asas-asas tersebut.

BERITA POPULER

To Top