Market

Batasi Social Commerce, Legislator Dukung Revisi Permendag 50/2020

Batasi Social Commerce, Legislator Dukung Revisi Permendag 50/2020
Anggota Komisi VI DPR, Intan Fauzi dalam Dialektika Demokrasi berthema "Aturan Social Commerce dan Nasib UMKM"/Foto: Anjasmara

JAKARTA, SUARAINVESTOR.COM-Kalangan DPR mendukung langkah pemerintah untuk membatasi peran social media yang bertindak juga sebagai alat transaksi untuk perdagangan. Sehingga adanya tindakan pembatasan social commerce dinilai sebagai langkah tepat. “Jadi intinya, revisi Permendag No 50/2020, kita harapkan bisa segera terbit dalam satu minggu ini,” kata Anggota Komisi VI DPR, Intan Fauzi dalam Dialektika Demokrasi berthema “Aturan Social Commerce dan Nasib UMKM” di Jakarta, Selasa (26/9/2023).

Diskusi Dialektika Demokrasi dengan tema Aturan Social Commerce dan Nasib UMKM/Foto: Anjasmara

Diskusi Dialektika Demokrasi dengan tema Aturan Social Commerce dan Nasib UMKM/Foto: Anjasmara

Hadir pula, anggota Komisi VI DPR Amin, Ak dan Sekjen Asosiasi UMKM Indonesia (Akumindo) Edy Misero. “Karena memang social commerce tidak boleh bertindak sebagai produsen dan melakukan transaksi. Bahkan yang sangat mengganggu adalah ada transaksi yang tidak jelas perusahaannya dan sebagainya,” ujar Intan lagil.

Oleh karena itu, lanjut Ketua PUAN PAN, DPR mendukung adanya revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 50 Tahun 2020. Dimana aturan perdagangan melalui sistem elektronik, berkembang terus. “Kita mengenal Tokopedia, Shopee, Lazada dan sebagainya. Mereka memang marketplace, artinya mereka adalah pasar secara online dan di situ memang terjadi transaksi,” jelasnya.

Tetapi kemudian berkembang lagi, ada startup atau misalnya dan lain-lain yang disebut retail online. Sekarang media sosial berkembang lagi begitu cepatnya lalu dimanfaatkan menjadi sosial commerce. “Kalau bicara commerce tentu perdagangan tapi platform-nya adalah platform sosial. Nah inilah yang kemudian menjadi masalah besar, karena memang yang dijual di sana itu barang-barang yang notabene, mayoritas adalah dari luar dan kita tidak akan bisa komplain,” tandasnya.

Digitalisasi

Di tempat yang sama, anggota Komisi VI DPR RI, Amin AK mengatakan, era digitalisasi serta online tak bisa ditolak. Diakui, hal itu memang membuat susah jutaan orang. “Walau di sisi lain juga mengembirakan orang yang lain. Jadi kalau dari sudut pandang konsumen, sekarang memang diuntungkan dengan transaksi yang begitu mudah,” tegasnya.

Apalagi, mendapatkan barang yang secara mutu tidak terlalu mengecewakan. Selain itu, harganya sangat murah dan cara belanjanya juga praktis. “Tetapi yang kita bicarakan sekarang adalah soal UMKM. Ada 64 juta pelaku UMKM yang menyediakan lapangan kerja atau menyerap tenaga kerja kurang lebih 97 persen angkatan kerja kita dan kontribusi kepada PDB itu 60-an persen lebih,” ucapnya.

Apalagi, sudah terbukti di era krisis, paling tahan banting. Karenanya, UMKM harus diperhatikan. “Yang dipermasalahkan dari TikTok Shop adalah social commerce yang digunakan atau difungsikan untuk berjualan, berdagang. Karena ini tidak fair,” imbuhnya.

Masalah

Adapun Sekjen Asosiasi UMKM Indonesia (Akumindo) Edy Misero menjelaskan, banyaknya barang impor yang masuk dengan harga yang murah, menjadi masalah. Masuknya produk impor yang sangat murah, membuat produk-produk lokal sulit untuk berkompetisi. “Terjadi pergeseran antara belanja ofline menuju ke belanja online. Suka atau tidak suka, UMKM harus belajar migrasi ke situ, karena kalau tidak kita akan kolaps,” jelasnya.***

Penulis   : Iwan Damiri
Editor     : Kamsari

BERITA POPULER

To Top