Headline

Batasan Intip Rekening, UMKM Bisa Ajukan Judicial Review ke MK

Batasan Intip Rekening, UMKM Bisa Ajukan Judicial Review ke MK

JAKARTA-Wakil Ketua Komisi XI DPR Ahmad Hafisz Tohir mengingatkan pemerintah terkait batasan saldo nasabah perbankan yang dapat secara otomatis diperiksa Ditjen Pajak. Apalagi besaran rekening nasabah sebesar satu miliar rupiah tersebut masih dianggap terlalu rendah. “Mestinya batasan angka yang masuk akal itu memang sekitar Rp2 miliar-Rp3 miliar. Karena kalau Rp1 miliar, UMKM memang masih protes,” katanya kepada wartawan di Jakarta, Rabu (14/6/2017).

Dikatakan Hafisz, rapat beberapa hari lalu antara Komisi XI DPR dengan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati soal pengaturan batasan itu juga masih deadlock. “Ya masih belum ketemu besarannya, tapi pemerintah bersikeras pada angka satu miliar,” tambahnya.

Saat didesak kemungkinan pengusaha UMKM melakukan gugatan Judicial Review, Mantan Ketua Komisi VI DPR mengakui bisa saja hal itu terjadi. Tentu Mahkamah Konstitusi (MK) akan mencari saksi ahli sebagai pembanding. “Nah di situ, kalau pemerintah sampai kalah, tentu malu. Jadi saya kira perlu ada titik tengah. Artinya pemerintah yang memang bidang pembuat kebijakan, jangan sampai kemudian kalah,” jelasnya.

Lebih jauh Hafisz menyarankan pemerintah bersikap bijak, setidaknya Presiden Jokowi mendengarkan keluhan UMKM ini. “Apalagi ada sekitar 111 juta rakyat Indonesia menggantungkan hidupnya dari UMKM. Pengusaha besar, yang menguasai 80 % ekonomi negara ini hanya sekitar satu persen. Jadi kita harus bela UMKM itu,” paparnya.

Namun Hafisz sepakat kebijakan mengintip batasan saldo rekening rekening itu dinaikkan Rp200 juta ke atas. “Saya setuju kalau UMKM itu keberatan dengan kebijakan intip rekening dinaikkan dari Rp200 juta menjadi Rp1 miliar,” ucapnya lagi.

Dijelaskan Adik Kandung Hatta Radjasa, coba bayangkan saja kalau ada 100 juta nasabah yang rekeningnya Rp200 juta. Atau ada 20 juta nasabah berekening Rp2 miliar. “Lalu sampai kapan selesainya Ditjen Pajak akan memeriksa rekening tersebut. Kerja satu tahun Ditjen pajak bukan hanya untuk ngurusi itu saja. Apalagi kapasitas Ditjen Pajak saat ini belum maksimal. Sebaiknya memang kita mulai dari angka yang moderat dan bertahap atau yang win-win solution,” imbuhnya.

Berdasarkan data Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) akun rekening dengan saldo Rp 200 juta sampai dengan Rp 1 miliar sebanyak 1.814.174 atau 0,90 persen. Nilainya 16,25 persen dari total nilai simpanan. Sedangkan kelompok simpanan pada bank umum dengan nilai penempatan di atas Rp 1 miliar telah mewakili 64,22 persen dari total nilai simpanan. Jumlah rekening pada segmen ini sebanyak 496.867 rekening. ***

BERITA POPULER

To Top