Perbankan

Baru Capai 36%, Jumlah Literasi Keuangan Di Malang

Baru Capai 36%, Jumlah Literasi Keuangan Di Malang

MALANG—Jumlah angka literasi keuangan masyarakat di wilayah kantor tersebut tumbuh menjadi 50% pada 2017. Sejauh ini angka literasi keuangan di wilayah Malang baru 36% dan diharapkan pada 2019 bisa mencapai 75%. “Kami akan menggandeng stakeholder untuk memberikan sosialisasi pada masyarakat mengenai cara memanfaatkan uang secara bijak dan mengenal lembaga jasa keuangan [LJK],” kata Kepala Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Malang, Indra di Malang, Kamis (22/12/2016).

Menurut Indra, OJK bersama LJK dan Pemda memberikan sosialisasi mengenai cara memanfaatkan uang dan LJK. Dengan begitu, masyarakat yang mempunyai dana banyak bisa menempatkan maupun menginvestasikan dananya secara tepat. “Selain bagi mereka yang membutuhkan dana, diharapkan bisa memilih LJK yang sesuai dengan keinginan masyarakat,” ujarnya.

Dikatakan Indra, masyarakat bisa memilih perbankan konvensional, perbankan syariat, BPR, BPR syariah, pegadaian, pegadian, pegadaian syariah, modal ventura, dan lainnya.

Institusi yang juga diajak untuk memperluas literasi keuangan, kata Indra, Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD). Mereka diharapkan aktif memperluas dan mempertinggi angka literasi keuangan, dan mampu meningkatkan akses keuangan pelaku usaha mikro dan kecil.

Dengan begitu, setelah masyarakat mengenal cara memanfaatkan uang secara bijak dan mengenal LJK, mereka diharapkan dapat mengakses keuangangan ke industri jasa keuangan.

Sebagaimana diketahui, Kabupaten Malang, kata dia, TPAKD membuat langkah konkret dengan membentuk kelompok kerja untuk mendukung program kerja.

TPAKD juga sepakat untuk melanjutkan program pada 2016. Secara lebih khusus, akan melakukan inventarisasi UMKM yuang belum mendapatkan layanan LJK. TPAKD juga mengkaji hambatan UMKM. Setelah dipetakan, UMKM diberikan pelatihan bagi mereka yang memang mebutuhkan pelatihan.

TPAKD juga mengkaji hambatan mengapa UMKM tidak terlayani LJK. Jika terkait kolateral, mestinya hal itu tidak menjadi permasalahan lagi setelah terbit UU No. 1 tahun 2016. Kredit UMKM bisa dijamin asuransi maupun perusahaan penjaminan.

Dengan demikian, kata Indra, yang terpenting dalam pembiayaan UMKM pada feasibilitas usaha mereka. Intinya, jika usaha UMKM prospektif, maka layak dibiayai LJK.

Dengan demikian pula, pemda berkewajiban meningkatkan kapasitas UMKM agar usaha mereka bisa layak dibiayai. Mereka perlu dilatih agar bisnis yang mereka kembangkan menjadi prospektif. “Pemda bersama OJK bisa pula membantu percepatan sertifikasi aset tanah dari UMKM agar bisa digunakan secaras agunan kredit ke bank,” pungkasnya. ***

BERITA POPULER

To Top