JAKARTA, SUARAINVESTOR.COM – Dalam penjelasan UU Nomor 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara, termaktub bahwa kebijakan anggaran negara harus memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan. Hal ini merupakan refklesi dari salah satu fungsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), yaitu fungsi distribusi.
Mengingat APBN 2025 merupakan perangkat negara untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat, maka Badan Anggaran DPR bersama pemerintah sepakat menetapkan sejumlah target indikator kesejahteraan. Hal ini sebagai ukuran kinerja bagi sukses tidaknya pelaksanaan pembangunan manusia kedepan. Dalam Laporan Badan Anggaran DPR RI mengenai hasil pembicaraan Tingkat I/ pembahasan RUU APBN 2025 yang disampaikan oleh Ketua Badan Anggaran RI, Said Abdullah dipaparkan beberapa catatan atas indikator kesejahteraan yang telah disepakati.
Pada RUU APBN 2025 tercantum target Tingkat Pengangguran Terbuka berada pada kisaran 4,5-5,0%. Badan Anggaran DPR meminta pemerintah mewaspadai potensi adanya gelombang pengangguran akibat pemutusan hubungan kerja pada sejumlah sektor. “Pemerintah perlu mewaspadai gelombang pengangguran akibat Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang terjadi sepanjang Januari-Juni 2024 sebanyak 32.064 pekerja, dan hampir separuhnya di sektor tekstil. Tren pengangguran juga meningkat pada kelompok pekerja paruh waktu, dari tahun lalu sebesar 6,91 persen menjadi 8,52 persen di Februari 2024,” kata Said saat membacakan laporannya pada Rapat Paripurna DPR RI yang diselenggarakan di Ruang Rapat Paripurna, Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (19/9/2024).
Dalam agenda rapat paripurna terkait Pembicaraan Tingkat II/Pengambilan Keputusan terhadap Rancangan Undang- Undang tentang APBN Tahun Anggaran 2025 itu, Badan Anggaran juga menyoroti kesenjangan kemiskinan di kota dan desa. Data Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan tingkat kemiskinan pada posisi 9,03 persen, dengan gap yang cukup tinggi antara desa 11,79 persen dan kota 7,09 persen. “Pemerintah perlu prioritas penanggulangan kemiskinan di pedesaan lebih intensif. Langkah ini bisa mengerem laju urbanisasi, sekaligus mendorong program kemandirian pangan nasional,” tambah Politisi Fraksi PDI-Perjuangan ini.
Hal tersebut berkaitan erat dengan target Tingkat Kemiskinan yang disepakati pada rentang 7,0-8,0% serta komitmen pemerintah untuk menghilangkan kemiskinan ekstrem di tanah air. Adapun ketimpangan atau ketidakmerataan kesejahteraan rakyat diukur berdasarkan Indeks Gini Rasio yang ditargetkan mampu berada pada angka 0,379-0,382.
Indeks Modal Manusia (IMN) juga menjadi perhatian DPR RI dalam APBN 2025. IMN sendiri adalah penyesuaian terhadap standar internasional untuk mengukur pembangunan sumber daya manusia dengan skala 0-1. Dalam UU APBN 2025 tercantum target Indeks Modal Manusia berada di angka 0,56.“Saat ini IMM Indonesia di level 0,54 di urutan 96 dari 173 negara. Sebagai perbandingan, IMM negara negara maju skalanya 0,7-0,8. Kita juga perlu mengejar ketertinggalan dengan negara negara peer, seperti Malaysia yang berada di 0,61, Thailand 0,61, Vietnam 0,69,” lanjut politisi Fraksi PDI-Perjuangan itu.
Terkait dengan Indeks Nilai Tukar Petani dengan target 115-120 dan target Indeks Nilai Tukar Nelayan yang berada di level 105-108, Said membandingkan dengan kondisi terkini. Ia pun menyoroti masih adanya sejumlah daerah yang masih di bawah level nasional bahkan d bawah level 100. “NTP pada Agustus 2024 mencapai 119,85 meningkat dari bulan sebelumnya di level 119,61. Pemerintah perlu memberikan perhatian khusus atas penurunan NTP di sejumlah daerah yang berada di bawah 100, seperti Bali hanya 98,3, Maluku 99,9, dan Papua Barat Daya 98,75,” ujarnya.
Dengan penetapan indikator kesejahteraan ini, DPR dan pemerintah berharap dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan mempercepat pembangunan sumber daya manusia di seluruh Indonesia. Usai pembacaan Laporan Badan Anggaran DPR RI mengenai hasil pembicaraan tingkat I/ pembahasan RUU APBN 2025, disampaikan pula pidato pendapat akhir pemerintah terhadap RUU APBN 2025 yang disampaikan oleh Menteri Keuangan RI. Dalam pidatonya, Menkeu menyampaikan bahwa APBN 2025 merupakan instrumen demokrasi yang penting, disusun dengan menghormati hak budget DPR dan konsultasi dengan DPD RI.
Adapun APBN merupakan instrumen kebijakan makro fiskal yang harus tetap dijaga kesehatan dan keberlanjutannya agar terus mampu melindungi masyarakat dan perekonomian secara efektif dan berkeadilan. Sesuai mandatnya, APBN sebagai instrumen Keuangan Negara utama menjadi instrumen andalan untuk mendorong pertumbuhan, pemerataan/keadilan sosial dan menjaga stabilitas melalui fungsi: alokasi, distribusi dan stabilisasi.***
Penulis : M Arpas
Editor : Budiana