Nasional

Bamsoet: MPR sebagai Penafsir Pancasila Butuh Payung Hukum

Bamsoet: MPR sebagai Penafsir Pancasila Butuh Payung Hukum

JAKARTA, SUARAINVESTOR.COM – Ketua MPR RI Bambang Soesatyo (Bamsoet) menghargai dan menghormati rekomendasi Kongres Umat Islam Indonesia (KUII) yang merekomendasikan pembubaran Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) dan meminta penafsiran Pancasila dikembalikan kepada MPR RI.

“Kita hargai rekomendasi KUII di Bangka Belitung, namun kita harus memberikan kesempatan kepada BPIP untuk membenahi diri mengingat beberapa pernyataan BPIP sering menimbulkan kontroversi di masyarakat,” demikian Bamsoet, Senin (2/3/2020).

Hal itu menanggapi hasil KUII di Bangka Belitung, bahwa kesalahan penafsiran itu bisa saja terjadi pejabat BPIP terhadap nilai-nilai yang tersirat maupun tersurat dari sila-sila Pancasila tersebut.

Karena itu, Bamsoet berharap agar seluruh pejabat BPIP lebih bijak dan tidak mengeluarkan pernyataan kontroversial yang berpotensi menimbulkan polemik dan mengakibatkan reaksi masyarakat tersebut.

Terkait penafsiran Pancasila yang direkomendasikan untuk dikembalikan kepada lembaga MPR RI, menurut Bamsoet, hal tersebut merupakan hal rasional mengingat saat ini MPR secara konsekuen melaksanakan sosialisasi Empat Pilar MPR RI.

“Tapi, MPR RI sebagai penafsir Pancasila itu dibutuhkan payung hukum sebagai dasar MPR bisa melaksanakan tugas untuk menafsirkan Pancasila dimaksud,” pungkasnya.

Print Friendly, PDF & Email

BERITA POPULER

To Top