Nasional

Anton Sihombing: Revisi UU KPK untuk Memperkuat Pencegahan Korupsi

Anton Sihombing: Revisi UU KPK untuk Memperkuat Pencegahan Korupsi

JAKARTA, SUARAINVESTOR.COM – Anggota DPR dari Fraksi Golkar Anton Sihombing menegaskan, revisi UU Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) yang sudah disetujui Presiden Joko Widodo sudah tepat. Bahwa KPK harus diawasi dalam bekerja. Sekaligus memperkuat KPK, bukan melemahkannya.

“Presiden RI saja diawasi oleh DPR RI dan masyarakat dan dunia internasional, tapi kenapa KPK menolak kerjanya diawasi oleh Dewan Pengawas?” tegas Anton Sihombing di Kompleks Parlemen, Senayan Jakarta, Selasa (24/9/2019).

Menurut Anton, tugas KPK selama ini lebih banyak menangkap atau operasi tangkap tangan (OTT) para koruptor dari kalangan pejabat negara dan pengusaha. Namun, lemah dalam hal pencegahan.

Padahal, jika pencegahan oleh KPK itu disosialisasikan ke berbagai kalangan, terutama pengguna anggaran, mungkin koruptor tidak tumbuh subur seperti sekarang ini.

“Kekuasaan KPK yang memiliki super bodi, kekuasaan penuh telah mendapat protes serta masukan dari masyarakat. Karena dianggap kurang efektif, kurang transparan dan bersifat subjektif dalam menangani korupsi selama ini,” jelas anggota Komisi IV DPR RI itu.

Karena itu Anton merasa aneh, mengapa beberapa komisioner KPK justru menolak revisi dan memilih mundur. ”Saya berharap masyakat jangan pesimis atau curiga terhadap revisi UU KPK, yang justru untuk memperkuat peran lembaga anti rasuah itu dalam memberangus koruptor, ” tambahnya.

Anton Sihombing yakin pimpinan baru KPK di bawah komando Firli Bahuri akan dapat memaksimalkan kinerja KPK. Sebab, Firli akan memperhatikan pencegahan. “Firli termasuk prajurit berprestasi di kepolisian. Kita berharap KPK di bawah Firli bekerja profesional, jumlah koruptor bisa berkurang serta tidak ada lagi fiksi di KPK,” pungkasnya.

BERITA POPULER

To Top