JAKARTA-Pemerintah mengaku telah mengembalikan status warga negara Mantan Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Archandra Tahar sebagai WNI. Apalagi soal jabatan menteri itu hak prerogatif presiden. “Jadi siapapun anak bangsa kita yang lahir dengan tumpah darah Indonesia, kalau memang diakui kepintarannya oleh dunia, perlu diakomodir agar kepandaiannya untuk membangun bangsa,” kata Sekjen ormas MKGR di Jakarta, Sabtu (9/9/2016).
Apalagi kalau dengan kesadarannya ingin kembali ke pangkuan ibu pertiwi. “Kita harus memelihara aset-aset berlian anak bangsa, jangan sampai di manfaatkan oleh bangsa lain,” ujarnya.
Menurut legislator dari Jawa Timur ini, publik seharusnya melihat secara jernis kasus Archandra Tahar. Hal ini sebagaimana pernah terjadi pada jaman Presiden Soeharto. Ada seorang anak bangsa yang diakui kepintarannya oleh dunia bernama B J Habibie, kemudian Habibie dipanggil kembali oleh Pak Harto untul kembali ke Indonesia. “Jangankan dia di luar negeri, sudah berkewarganegaraan asing pun, wajib kita menarik kembali yang bersangkutan untuk membangun bangsa ini,” teragnya.
Wasekjen bidang hukum DPP Partai Golkar ini menjelaskan sebenarnya, kasus Arcandra kemarin yang dipersoalkan adalah masalah status kewarganegaraannya.
Yang paling substantif dan masalah utamanya itu, kata Adies, adalah Arcandra ini anak bangsa yang perlu mendapat apresiasi.
Maka tidak ada dampak hukum apapun jika presiden Jokowi kembali mengangkat Arcandra Tahar sebagai Menteri ESDM.
“Menteri itu hak prerogatif presiden. Tidak ada dampak juridis soal itu,” ucap Wasekjen bidang hukum DPP Partai Golkar. ***