JAKARTA, SUARAINVESTORR.COM- Perilaku penagihan terhadap nasabah pinjaman online tidak bisa lagi dilakukan sewenang-wenang. Kini,
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperketat aturan tentang etika penagihan yang baik yang dilakukan penyelenggara industri fintech peer-to-peer (P2P) lending. Penguatan aturan etika itu dilakukan dalam merespons isu penagihan yang tak beretika terhadap konsumen. “Kami menetapkan pengaturan yang lebih rigid terkait mekanisme penagihan yang diperkenankan untuk dilakukan oleh penyelenggara,” kata Deputi Direktur Pengawasan Usaha Pembiayaan Berbasis Teknologi OJK, Mohammad Arfan di Jakarta, Jumat (1/12/2023).
Lebih jauh Arfan menjelaskan penguatan pengaturan etika tersebut dilakukan dalam rangka merespons isu penagihan yang tak beretika terhadap konsumen. Etika penagihan diatur dalam Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (SE OJK) Nomor 19 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi.
Penyelenggara harus memastikan bahwa tenaga penagihan telah memperoleh pelatihan yang memadai terkait dengan tugas penagihan dan etika penagihan sesuai ketentuan yang berlaku.
Dalam melaksanakan penagihan, tenaga penagihan tidak menggunakan cara ancaman, kekerasan dan/atau tindakan yang bersifat mempermalukan penerima dana.
Tenaga penagihan memakai kartu identitas resmi yang dikeluarkan pihak lain yang bekerja sama dengan penyelenggara, yang dilengkapi dengan foto diri yang bersangkutan.
SE OJK juga mengatur bahwa penagihan tidak diperkenankan dilakukan dengan menggunakan tekanan secara fisik maupun verbal.
Penagihan dilakukan dengan menghindari penggunaan kata dan/atau tindakan yang mengintimidasi dan merendahkan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA), harkat, martabat, dan harga diri, di dunia fisik maupun di dunia maya (cyber bullying) kepada penerima dana, kontak darurat penerima dana, kerabat, rekan, keluarga, dan harta bendanya.
Berdasarkan SE OJK tersebut, penagihan tidak diperkenankan dilakukan kepada pihak selain penerima dana. Selain itu, penagihan menggunakan sarana komunikasi tidak diperbolehkan dilakukan secara terus menerus yang bersifat mengganggu.
Penagihan hanya dapat dilakukan melalui jalur pribadi, di tempat alamat penagihan, atau domisili penerima dana. Penagihan hanya dapat dilaksanakan pada pukul 08.00 sampai dengan pukul 20.00 wilayah waktu alamat penerima dana.
Lebih lanjut penagihan di luar tempat dan/atau waktu tersebut hanya dapat dilakukan atas dasar persetujuan dan/atau perjanjian dengan penerima dana terlebih dahulu.
Diketahui, pengaduan masyarakat terkait penagihan pinjaman dalam layanan pinjaman daring (online) industri fintech peer-to-peer lending mencapai sebesar 35,29 persen dari total sebanyak 4.548 pengaduan.
Jumlah pengaduan masyarakat terhadap Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) atau fintech peer-to-peer lending yang diterima OJK selama tiga tahun mencapai sebanyak 4.548 pengaduan.
Pengaduan yang diterima pada 2020 sebanyak 25 pengaduan, selanjutnya meningkat secara signifikan pada 2021 sebanyak 1.726 pengaduan, dan pada 2022 sebanyak 2.797 pengaduan.
Perilaku petugas penagihan memiliki porsi tertinggi sebesar 35,29 persen, diikuti restrukturisasi atau relaksasi kredit 16,40 persen, fraud eksternal berupa penipuan, pembobolan rekening, skimming, cyber crime 14,71 persen.***
Penulis : Iwan Damiri
Editor : Kamsari