Industri & Perdagangan

35 Pabrikan Siap Produksi 2 Juta Unit Kendaraan Listrik Untuk Dinas Pejabat

motor listrik
Ignasius Jonan mencoba kendaraan listrik/Sumber foto: esdm.go.id

JAKARTA, SUARAINVESTOR.COM- Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan, pemerintah menargetkan 2 juta unit kendaraan listrik. Hal ini sejalan dengan penggunaan kendaraan lingkungan. Bahkan kendaraan listrik tersebut termasuk untuk keperluan dinas. Apalagi Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penggunaan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) sebagai Kendaraan Dinas Operasional dan/atau Kendaraan Perorangan Dinas Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.

“Kami terus melakukan pendalaman terkait dengan industri kendaraan electric vehicle, baik itu untuk kendaraan roda empat maupun roda dua. Khusus untuk roda dua, ada target dari Bapak Presiden dalam waktu yang sesingkat-singkatnya bisa segera memproduksi dua juta unit. Kami optimis jumlah tersebut bisa tercapai dalam waktu dekat,” kata dia melalui siaran pers Kemenperin, Selasa (4/10/2022).

Menperin optimis target dua juta sepeda motor listrik di Tanah Air sangat realistis, mengingat animo dari para investor untuk membuka fasilitas produksi motor listrik cukup besar.
Saat ini sudah ada 35 pabrikan otomotif yang siap memproduksi sepeda motor listrik dengan kapasitas satu juta unit kendaraan per tahun dan ditargetkan meningkat hingga dua juta unit hingga tahun depan.

Dalam upaya mendukung percepatan ekosistem kendaraan listrik, Kemenperin sedang mempersiapkan satu standar baterai yang sama sehingga penggunaan stasiun pengisian dan penukaran baterai kendaraan akan lebih mudah. “Terkait hal ini, Kemenperin sedang melakukan pembicaraan dengan produsen sepeda motor dan produsen dari baterai supaya ada keseragaman dari baterai, sehingga baterai yang digunakan dari Aceh sampai Papua semuanya sama. Proses ini sedang berlangsung,” ucap Agus.

Pun Kemenperin terus mendorong peningkatan nilai tambah produk di dalam negeri, di antaranya melalui Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) untuk sepeda motor listrik berdasarkan Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 6 tahun 2022 tentang Spesifikasi, Peta Jalan Pengembangan, dan Ketentuan Penghitungan Nilai Tingkat Komponen Dalam Negeri Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai. “Dengan demikian, kendaraan listrik yang telah memenuhi batasan minimal TKDN sesuai Perpres 55 Tahun 2019 dapat mengisi permintaan kendaraan dinas dan operasional pemerintah sesuai Inpres Nomor 7 Tahun 2022,” paparnya.

Kemenperin juga terus mendorong intensifikasi kerja sama dengan perusahaan mitra. Melalui program kerja sama kemitraan langsung, baik dengan ride hailing atau pun perusahan logistik dengan sistem skema leasing yang kompetitif disertai dukungan lembaga pembiayaan nasional. “Beberapa contoh terkait percepatan penggunaan sepeda listrik nasional dapat dilihat dari penggunaan ribuan sepeda motor listrik di jasa angkutan seperti Grab, Gojek, dan usaha logistik seperti Si Cepat, dan tentunya usaha lain yang mengikuti jejak bisnis mereka,” pungkas Menperin.***

Penulis      :   Iwan Damiri 

Editor        :   Kamsari 

Print Friendly, PDF & Email

BERITA POPULER

To Top