Nasional

17 Tahun, DPD RI Gelar Sarasehan Kewajiban Konstitusional DPD RI

17 Tahun, DPD RI Gelar Sarasehan Kewajiban Konstitusional DPD RI

JAKARTA, Dalam memperingati 17 tahun HUT DPD RI menggelar sarasehan nasional untuk mewujudkan kewajiban konstitusionalnya. Khususnya terkait dengan otonomi daerah, dana transfer daerah, dana desa dan perimbangan keuangan pusat dan daerah.

Sarasehan dibuka oleh Ketua DPD RI Oesman Sapta ity bertajuk “Mewujudkan Kewajiban Konstitusional DPD RI” di Komplek Parlemen Senayan Jakarta, Jumat (17/11/2017).

Oesman Sapta mengatakan kajian yang dilakukan oleh Lembaga Pengkajian MPR RI menyimpulkan bahwa DPD RI selama ini diakui telah banyak berperan mendampingi daerah dalam melaksanan otonomi daerah.

Kajian tersebut juga menegaskan bahwa pelaksanaan kewajiban konstitusi DPD RI belum optimal. “Padahal, dalam rangka mengawal otonomi daerah, yang diperlukan hanya perwujudan kewajiban konstitusional DPD RI secara utuh,” ujarnya.

Untuk itu senator asal Kalimantan Barat ini menilai sudah jelas bahwa perwujudan kewajiban konstotusional DPD RI merupakan tanggung jawab kita bersama.

“Dengan kata lain, dukungan Bapak Presiden, dukungan seluruh lembaga negara, dan dukungan seluruh komponen masyarakat mutlak diperlukan,” tambahnya.

Sementara itu, Nono Sampono Ketua Panitia mengatakan sarasehan nasional ini untuk menyerahkan hasil Lembaga Pengkajian MPR RI yang bekerja sama dengan DPD RI kepada Presiden Jokowi.

“Kami sampaikan terima kasih kepada Presiden Joko Widodo untuk nantinya akan menerima buku hasil pengkajian tersebut dan memberikan pidato pada serasehan ini,” jelas Wakil Ketua DPDVRI itu.

Menurut Nono, DPD meminta dukungan dari pemerintah untuk merealisasikan serta mewujudkan konstitusional DPD RI. Lembaga Pengkajian MPR RI itu juga telah menghasilkan buku “Mewujudkan Kewajiban Konstitusional DPD RI”.

Dikatakan, DPD RI telah memiliki komitmen untuk semakin memperkuat peran serta fungsinya dalam ketatanegaraan dan penyelenggaraan negara.

“Kami meminta dukungan dan tentunya jajaran pemerintah dari DPR/MPR untuk kita sama-sama merealisasikan mewujudkan konsitusional DPD RI dalam menyempurnakan sistem ketetanegaraan dalam UUD NRI 1945,” pungkasnya.

Print Friendly, PDF & Email

BERITA POPULER

To Top