Nasional

Wakil Ketua DPR Dilaporkan ke MKD

Wakil Ketua DPR Dilaporkan ke MKD

JAKARTA, SUARAINVESTOR.COM- Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin dilaporkan sejumlah pegiat antikorupsi ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI. Politisi Partai Golkar itu dilaporkan atas dugaan menyalahi kode etik meminta fee kepada mantan Bupati Lampung Tengah Mustofa.

Azis dilaporkan karena diduga meminta fee pengesahan Dana Alokasi Khusus (DAK) Lampung Tengah tahun 2017 saat menjabat sebagai Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR. Pelaporan diwakili Perhimpunan Advokat Pro Demokrasi (PAPD).

“Kami dari Perhimpunan Advokat Pro Demokrasi selaku kuasa hukum Komite Anti Korupsi Indonesia, melaporkan terkait adanya dugaan permintaan fee DAK oleh pimpinan DPR bernama Azis Syamsuddin yang terjadi di Lampung Tengah,” kata anggota PAPD Agus Rihat Manalu di gedung DPR, Jakarta, Senin (13/1/2020).

Saat melaporkan, Agus didampingi angfota lainnya antar lain Ahmad Fikri, Nur Rachman, dan Arifin Nur Cahyo. Mereka meminta, pimpinan MKD DPR dapat memeriksa Mustafa dan Azis untuk mengungkap kasus ini.

“Permintaan fee ini terungkap atas pengakuan dari mantan Bupati Lampung Tengah, yaitu Mustafa yang saat ini sudah masuk dan disidangkan perkaranya,” sebut Agus.

Dalam pengakuannya, Mustofa menyebutkan bahwa Azis diduga pernah meminta uang fee sebesar 8 persen terkait pengesahan Dana Alokasi Desa (DAK) Perubahan tahun 2017 untuk Kabupaten Lampung Tengah pada Badan Anggaran DPR. “Fee delapan persen itu saya lupa nominal DAK-nya, tetapi ada datanya,” kata Agus.

Ia mengklaim, Mustafa memiliki bukti dan data terkait permintaan fee DAK. Adapun bukti yang dia laporkan pada MKD, hanya pengakuan Mustafa di media. “Kita serahkan berita-berita pengakuannya (Mustafa). Harapan kami segera secepatnya, minggu depan kita follow up (bila harus lengkapi laporan),” kata Agus.(**)

Print Friendly, PDF & Email

BERITA POPULER

To Top