Industri & Perdagangan

Vaksin Impor Lebih Dipromosikan Ketimbang Lokal

Vaksin Impor Lebih Dipromosikan Ketimbang Lokal

JAKARTA–Komisi IX DPR menilai pangkal masalah terbongkarnya vaksin palsu harus menjadi evaluasi terhadap regulasi industri farmasi di Indonesia. Apalagi vaksin palsu ini sudah beredar selama 13 tahun. Terbongkarnya distribusi vaksin palsu membuka borok buruknya sistem pengawasan dan distribusi obat.
”Panja ini terbentuk kemarin (Rabu, red), kita ingin menelusuri pola distribusi, dan titik masalah (peredaran obat) selama ini,” kata Ketua Komisi IX DPR Dede Yusuf dalam diskusi “Negara Darurat Obat-Vaksin Palsu” bersama Pengurus harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Sudaryatmo di Jakarta, Kamis (21/7/2017).

Menurut Dede, pembentukan panitia kerja (Panja) tidak hanya mengawasi upaya pemerintah mengatasi vaksin palsu tetapi lebih jauh untuk mengawasi peredaran obat palsu. Belajar dari kasus munculnya kasus vaksin palsu, ternyata banyak keluarga korban yang tidak mengetahui ada vaksin produksi pemerintah.

Padahal, kata mantan Wagub Jawa Barat, vaksin pemerintah ini tersedia di puskesmas atau faskes bahkan secara gratis. Sementara kebanyakan rumah sakit terutama swasta banyak menawarkan vaksin impor. ”Ini yang tidak dipromosikan di RS swasta. Yang dibilang kosong itu bukan vaksin pemerintah,” ujar politisi Partai Demokrat itu.

Produksi vaksin oleh BUMN Farmasi, PT Indofarma, kata Dede, termasuk yang terbaik di dunia. Alasannya hampir 70% produksi vaksinnya diekspor ke seluruh dunia.

Lebih luas lagi, masyarakat tidak banyak yang bisa membedakan obat generik dengan obat paten. Obat paten sering ditafsirkan sebagai obat manjur. Padahal, obat paten adalah obat yang tidak mendapat subsidi pemerintah, dimana seluruh biaya dibebankan kepada pasien. ”Obat paten itu masih harus membayar copyrights. Padahal, kandungannya sama,” kata Dede.

Selain itu, lanjut Dede, kasus vaksin palsu ini harus menjadi evaluasi antara kementerian kesehatan dengan kementerian lingkungan hidup, terutama terkait limbah farmasi. Larangan Menteri LH untuk membakar limbah farmasi, ternyata membuka peluang munculnya vaksin dan obat palsu, dengan menggunakan kemasan lama yang tak terbuang.

Pemerintah dalam hal ini harus memiliki badan atau direktorat untuk bisa mengawasi dan mengelola limbah ini. ”Ke depan, distribusi obat ini harus seperti check list pilot mau terbang. Semua diperiksa, dicek, karena ini menyangkut nyawa manusia,” tegasnya.

Sementara Sudaryatmo menambahkan ada persoalan yang dinilai akut terkait farmasi di Indonesia. Jika di luar negeri, saat seseorang berhubungan dengan pasien, mereka akan mendapatkan informasi lengkap dari apoteker. Seorang apoteker akan menjelaskan pilihan obat berdasarkan kemampuan daya beli pasien. ”Kalau di sini, informasi obat tidak pernah bisa dinikmati. Yang ada justru tawaran mau diambil separuh dulu atau seluruhnya,” kata Sudaryatmo.

Selain itu, distribusi obat di Indonesia boleh dibilang longgar. Seharusnya, produsen mampu mendeteksi jumlah produksi, distribusi, termasuk posisi rumah sakit maupun fasilitas kesehatan lain dalam mendokumentasikan konsumsi obat. Kasus vaksin palsu membuktikan, tanpa adanya basis data produksi, mulai dari industri, faskes, BPOM sampai Kementerian Kesehatan gagal melakukan deteksi. ”Kalau itu bisa ditrace, seharusnya tidak akan ada vaksin palsu,” pungkasnya.

Print Friendly, PDF & Email

BERITA POPULER

To Top