Nasional

Tak Ada Larangan Sandiaga Uno Wagub DKI Lagi

Tak Ada Larangan Sandiaga Uno Wagub DKI Lagi

JAKARTA, Pasca hitung cepat pilpres 17 April 2019, yang mengunggulkan Jokowi – Ma’ruf Amin, tampaknya cawapres Sandiaga Uno mulai menyadari dan bersedia kembali menjadi Wagub DKI Jakarta. Hanya saja itu tergantung persetujuan partai pendukung koalisi.

Peluang itu masih terbuka lebar. Pelaksana tugas Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Akmal Malik menilai tidak ada satu pun peraturan yang menghalangi Sandi maju kembali menjadi wakil gubernur DKI Jakarta.

“Tidak ada larangan di undang-undang Pak Sandi (maju wagub DKI). Cuma persoalannya dari awal sudah mundur dan legalitasnya dengan Keppres,” kata Akmal, Senin (22/4).

Menurut Akmal, Sandi hanya bisa maju dengan satu cara, yakni dengan restu dari dua partai politik pendukungnya. Partai pendukung harus melepas dukungannya kepada calon yakni Agung Yulianto dan Ahmad Syaikhu.

“Kalau partai pengusungnya mau mencalonkan lagi pak Sandi silakan saja. Tapi kan partainya perlu dipertanyakan dulu. Kan sudah dipilih dua nama,” ujarnya.

Kalaupun Sandi mendapat restu untuk maju kembali, maka Sandi harus mengikuti prosedur pemilihan dari awal. Dia harus mendapat restu dari Gerindra dan PKS kemudian mendapat tandatangan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

“Artinya partai pengusung harus mencabut usulannya dulu dan mulai dari 0 lagi. Otoritasnya ada di partai sesuai dengan pasal 176 Undang-undang nomor 10 jelas kewenangan ada dalam partai pengusung,” katanya.

Karena itu, Akmal mengingatkan soal kode etik pejabat. Menurutnya, belum ada satu pun pejabat yang mundur kemudian kembali maju di jabatan yang sama.

“Apa iya orang yang sudah mundur menjabat lagi dengan jabatannya yang sama. Ini masalah kode etiknya saja,” ujarnya.

Usai pemungutan suara Pemilu 2019, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta kembali membahas sosok wakil gubernur DKI Jakarta.

“Segera kita bahas. Ini setelah penghitungan suara (pemilu) kita bicarakan,” kata Ketua Fraksi PDI Perjuangan Gembong Warsono, Kamis (18/4).

Gembong menyatakan saat ini pihaknya sedang dalam tahap pemilihan perwakilan dari masing-masing fraksi. Setidaknya ada 27 anggota dewan yang bakal dipilih untuk tim panitia khusus (pansus) pemilihan wakil gubernur.

Print Friendly, PDF & Email

BERITA POPULER

To Top