Industri & Perdagangan

Soal Impor, Kementan dan Kemendag Jadi Sasaran Kritik DPR

Soal Impor, Kementan dan Kemendag Jadi Sasaran Kritik DPR

JAKARTA-Kalangan DPR mengkritik Kementerian Pertanian dan Perdagangan yang tidak memiliki data valid soal neraca beras. Padahal neraca perberasan ini sangat penting agar langkah impor beras bisa dikendalikan. “Selama ini Menteri Perdagangan dengan Menteri Pertanian ngapain saja. Apa saling mereka membelakangi. Harusnya mereka ini bersinergi saling menghitung kebutuhan beras. Ini kan untuk perut orang Indonesia makannya beras kok,” kata Wakil Ketua Komisi VI DPR Inas Nasrullah Zubir dalam diskusi “Regulasi Izin Impor Beras Tambahan, Bagaimana Sikap DPR” bersama Wakil Ketua Komisi IV DPR Daniel Djohan di Jakarta, Selasa (22/5/2018).

Menurut Inas, sikap pemerintah khususnya, Kementan dan Kemendag yang abai terhadap data pangan tak boleh dibiarkan. Begitupun dengan neraca gula nasional. Namun dengan mudahnya melakukan impor gula. “Berapa yang diproduksi dan berapa yang dikonsumsi, tidak tahu. Tapi kalau jumlah yang diimpor malah tahu. Wah bisa celaka pemerintah,” tambahnya.

Persoalan pangan ini sangat sensitif, kata Ketua DPP Partai Hanura, buka kran impor bisa salah, namun tidak imporpun bisa salah juga.
“Kalau tidak impor, stock pangan bisa kurang, nanti rakyat ngamuk karena tidak ada beras,” paparnya.

Namun, lanjut Legislator dari Banten III, begitu kebijakan impor dibuka, banyak kalangan yang “ngomel”. “Sayangnya Pak Buwas (Dirut Bulog) saat Rapat Koordinasi dengan Menko Perekonomian dan Menteri Pertanian serta Menteri Perdagangan, juga tak bisa menjawab soal impor 500 ton ini,” terangnya.

Malah informasinya, sambung Inas, Rakor Menko tersebut tidak bisa menjawab berapa sekarang jumlah cadangan beras yang ada saat ini. “Jadi saya nilai ini sudah omong kosong semua penjelasan soal angka-angka Kementerian Perdagangan dan Kementerian Pertanian,” tuturnya lagi.

Sementara itu Wakil Ketua Komisi IV Daniel Djohan mengatakan
konteks urusan impor yang harus dipegang adalah undang-undang. Dalam undang-undang pangan Nomor 18 tahun 2012 menyatakan impor pangan hanya bisa dilakukan mana kala memenuhi syarat.
“Syaratnya apabila produksi dalam negeri tidak mencukupi. Dan atau tidak dapat di produksi di dalam negeri, atau produksi pangan dalam negeri dan cadangan pangan nasional tidak mencukupi,” paparnya.

Menurut Daniel, selain soal data, masalah yang tak kalah penting adalah perencanaan. Pasalnya, perencanaan soal impor ini tidak bisa dilaksanakan satu bulan. “Misalnya kita buat kebijakan sekarang, impor untuk menjawab persoalan berikutnya, hal itu tidak bisa dilakukan karena impor memerlukan data valid,” imbuhnya. ***

Print Friendly, PDF & Email

BERITA POPULER

To Top