Perbankan

Soal Akuisisi Danamon, OJK Tunggu Laporan MUFG

Soal Akuisisi Danamon, OJK Tunggu Laporan MUFG

JAKARTA-Bank asal Jepang The Bank of Tokyo-Mitsubishi UFJ Ltd (MUFG) yang berencana mengakuisisi saham PT Bank Danamon Tbk hingga 73,8 persen hingga saat ini belum memberi laporan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Sehingga OJK tetap menunggu laporan resmi dari MUFG. Rencana akuisisi MUFG tersebut bisa saja dilakukan selama masih sesuai dengan aturan yang berlaku. “Suruh lapor dulu dong sini. Mana orang, kertasnya, belum kita lihat,” kata Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso di sela-sela acara Ramah Tamah OJK di Jakarta, Selasa, (2/1/2018).

Berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ( POJK ) tentang Kepemilikan Saham Bank Umum, badan hukum lembaga keuangan bank bisa memiliki saham bank lebih dari 40 persen dari modal bank, sepanjang memperoleh persetujuan dari OJK.

Sedangkan, dikemukakannya, syarat lainnya bank itu harus menjual sahamnya ke publik (go public) untuk mencapai kriteria kepemilikan publik paling sedikit 20 persen.
“Sebenarnya patokan 40 persen ini kan sesuatu yang harus kita terapkan secara konsisten, tapi tentunya kita ada jalan keluar. Tapi, tentunya tidak akan melanggar ketentuan. Namun, informasi itu kan masih andai-andai itu, mana sekian persen suruh datang ke kita, akan kita proses,” ujar Wimboh.

OJK menilai semua aksi korporasi baik itu merger maupun akuisisi, harus bisa memberikan dampak terhadap ekonomi domestik untuk tumbuh lebih tinggi lagi ke depan.Terkait rencana akuisisi saham danamon.

Dia meminta MUFG untuk menyusun rencana jangka menengah panjang terkait aksi korporasi tersebut. “Kalau berkehendak membeli lebih dari 40 persen, silahkan datang bicara. Tapi kan kita punya tujuan supaya kepemilikan ini menjadi lebih ter-spreading, jadi kesempatan yang mau invest orang lebih banyak. Kalau mau invest di tempat lain di beberapa bank silahkan,” kata Wimboh.

Kendati demikian, dia enggan menjawab apakah otoritas memberikan persetujuan atau tidak atas rencana akuisisi tersebut.

Sebelumnya, MUFG telah menyepakati perjanjian jual beli saham bersyarat dengan Asia Financial (Indonesia) Pte Ltd dan entitas-entitas lainnya guna mengakuisisi 73,8 persen saham PT Bank Danamon Tbk.

Berdasarkan keterangan resmi BTMU, investasi strategis tersebut bakal dilakukan dalam tiga tahap. Tahap pertama, BTMU bakal membeli 19,9 persen saham Bank Danamon dengan harga Rp8.323 per saham dengan dana yang disiapkan Rp15,875 triliun.

Harga tersebut berdasarkan dua kali price to book value (harga berbanding nilai buku) perusahaan pada kuartal ketiga tahun ini.

Tahap kedua, BTMU berencana mendapatkan persetujuan yang diperlukan berdasarkan peraturan perundang-undangan beserta persetujuan lain terkait tambahan 20,1 persen saham yang akan diambil alih.

Dengan begitu, pada tahap kedua, BTMU akan menjadi pemegang 40 persen saham Bank Danamon. Tahapan ini ditargetkan dapat rampung pada kuartal kedua atau ketiga 2018, sesuai diberikannya persetujuan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Tahap ketiga, BTMU rencananya, akan kembali meminta persetujuan untuk meningkatkan kepemilikan saham di atas 40 persen. Pada tahap ini, BTMU akan memberikan kesempatan pada pemegang saham lainnya untuk tetap menjadi pemegang saham atau mendapat uang tunai dari BTMU.

Dengan dilaksanakannya tahap III, kepemilikan MUFG dalam Danamon diharapkan akan menjadi lebih dari 73,8 persen dari total saham yang sudah diterbitkan oleh Danamon. ***

Print Friendly, PDF & Email

BERITA POPULER

To Top