Nasional

Soal Ahok, Komisi II DPR RI akan Minta Penjelasan Mendagri

Soal Ahok, Komisi II DPR RI akan Minta Penjelasan Mendagri

JAKARTA, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo yang telah mengaktifkan kembali Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) sebagai Gubernur DKI Jakarta, dan menuai pro dan kontra di masyarakat, maka Komisi II DPR RI akan mengklarifikasi dengan duduk bersama untuk menjelaksan posisi hukum tersebut.

“Soal Pak Ahok aktif sebagai gubernur DKI Jakarta itu, akan ditanyakan kepada Mendagri duduk persoalan seperti apa dan pertimbangan hukum apa?” kata anggota Komisi II DPR RI, Yandri Susanto mempertanyakan pada wartawan di Gedung DPR RI Jakarta, Rabu (22/2/2017).

Sebelumnya, Mendagri mengaktifkan kembali Ahok sebagai Gubernur DKI Jakarta, menjelang pelaksanaan pilkada serentak 2017. Sejumlah fraksi di DPR RI mempersoalkan, diaktifkannya Ahok karena berstatus tersakwa dan pengaktifannya dinilai masih dalam masa kampanye.

Menurut Yandri, selain akan meminta penjelasannya dari Mendagri, sudah ada empat fraksi (Gerindra, Demokrat, PKS dan PAN) yang telah mengajukan usul hak angket soal pengaktifan kembali Ahok sebagai gubernur DKI Jakarta.

“Usulan hak angket tetap berjalan dan telah disampaikan ke pimpinan DPR RI. Sesuai prosedur, usulan tersebut setelah dibahas di tingkat pimpinan DPR, akan diserahkan ke Badan Musyawarah untuk dijadwalkan dibahas dalam rapat paripurna,” ujarnya.

Menurut politisi PAN itu, usulan hak angket tersebut, jika belum dibahas pada rapat paripurna penutupan masa persidangan pada hari Jumat (24/2), maka akan dibahas pada rapat paripurna pada masa persidangan berikutnya.

Sementara itu Mendagri Tjahjo Kumolo, ketika diminta tanggapannya mengatakan, kebijakannya soal pengaktifan kembali gubernur DKI Jakarta, jika masa cutinya sudah selesai, diaktifkan kembali. “Tidak ada kebijakan khusus untuk Pak Ahok,” ungkapnya.

Print Friendly, PDF & Email

BERITA POPULER

To Top