Property

Proyek Perumahan Royal Arum Diduga Tak Miliki IMB

Proyek Perumahan Royal Arum Diduga Tak Miliki IMB

TANGERANG- Pembangunan Perumahan Royal Arum Taman Royal 2 diduga bermasalah, pasalnya dari awal dibangun tahun 2014 sampai 2017 terlihat tidak ada plang Izin Mendirikan Bangunan (IMB) di kawasan perumahan mewah tersebut. 

Ketua RW 16, Kelurahan Poris Plawad Indah, Arief MS dalam dengar pendapat antara warga Taman Royal 2 dengan Anggota DPRD Kota Tangerang Hilmi Fuad dan unsur Pemkot Tangerang pada Sabtu (3/12/2017) lalu, sempat mempertanyakan pembangunan Royal Arum. “Kami mempertanyakan soal pembangunan Royal Arum, karena dulu nya lokasi itu adalah lahan fasos fasum yang berdiri kolam renang dan sport center, namun kini sudah berubah jadi komersil,” kata Arief dihadapan Anggota DPRD Kota Tangerang Hilmi Fuad dan usur dari Pemkot Tangerang dalam siaran persnya di Cipondoh, Kamis (7/12/2017).

Terkait hal ini tambah Arief pihaknya sudah mendapatkan dokumen terkait dengan lahan fasos fasum yang ada di royal 2, salah satunya adalah adanya surat penyerahan fasos fasum dari pihak pengembang kepada Pemkot Tangerang pada era Walikota Wahidin Halim. “Dalam surat ini memang tidak jelas mana lahan yang dinyatakan sebagai fasos fasum, mana yang bukan, informasi yang kami dapat memang belum valid, ada informasi juga kalau lahan fasos fasum belum diserahkan, namun yang jelas semua warga yang beli rumah di Taman Royal 2 tahunya lahan itu (yang sekarang berdiri royal arum 2) adalah lahan fasos fasum,” kata Arief.

Akibat dari kondisi ini tambah Arief, warga di Taman Royal 2 banyak merasa dirugikan, karena fasilitas jalan di Taman Royal 2 banyak yang rusak tidak bisa mendapatkan perbaikan dari Pemkot Tangerang karena belum jelasnya penyerahan fasos fasum tersebut.

Terkait hal ini Anggota DPRD Kota Tangerang dari Fraksi PKS, Hilmi Fuad menyatakan pihaknya akan melakukan pengecekan terhadap persoalan tersebut.

Sementara itu berdasarkan pemantauan di lapangan, pembangunan Royal Arum memang tidak berjalan lancar, sejak dibangun 2014 lalu, baru ada 3 rumah yang rampung dibangun dan ditempati, sedangkan beberapa belas unit rumah lainnya terbengkalai.

Apalagi sejak awal dibangun sampai sekarang tidak pernah ada plang IMB terpampang diproyek perumahan yang harganya diatas satu miliar rupiah tersebut. Namun anehnya sampai saat ini belum pernah ada tindakan dari Pemkot Tangerang dalam hal ini Dinas Trantib selaku lembaga yang menegakan aturan di Kota Tangerang terkait pembangunan yang diduga ilegal dilakukan oleh Royal Arum.

Beberapa kali Kepala Dinas Trantib Mumung Nurwana, dikontak telepon selulernya dan di whatsapp tidak memberikan jawaban terkait hal ini.

Sementara itu Kepala Dinas Perumahan dan Pemukiman, Dafyar Eliyadi Hardian menyatakan pihaknya akan melakukan pengecekan ke lapangan terkait dugaan pembanguna royal arum yang tidak mengantongi IMB tersebut. “Kita akan cek ke lapangan, kalau memang tidak ada izin, kita akan minta Dinas Trantib untuk melakukan penertiban sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, apakah akan disegel atau dilakukan pembongkaran,” katanya.

Berdasarkan informasi yang didapat, diduga sampai saat ini pengembang Royal Arum belum mendapatkan perizinan dari Pemkot Tangerang, sehingga pembangunan perumahan elit tersebut tidak berjalan lancar. “Ada informasi kalau pihak pengembang tidak bisa menunjukan izin perubahan site plan, karena awal nya itu adalah lahan fasos fasum dan sekarang diubah ke komersil, sehingga tidak bisa diproses IMB,” ujar salah seorang staf dilingkungan Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) yang enggan disebutkan namanya. (tim)

Print Friendly, PDF & Email

BERITA POPULER

To Top