Nasional

PDIP Sebut KPPS Melakukan Pelanggaran Pilkada

PDIP Sebut KPPS Melakukan Pelanggaran Pilkada

JAKARTA, Pelaksanaan Pilkada DKI Jakarta 2017 diwarnai banyak pelanggaran oleh Penyelenggara Pemilu khususnya KPPS, yang terjadi di basis pendukung pasangan Basuki-Djarot. Bahwa penyelelenggra pilkada khususnya KPPS telah mengabaikan atau menghilangkan hak konstitusional warga negara yang telah mempunyai hak pilih sebagaimana diatur UUD 1945, UU Pilkada serta Peraturan KPU.

Selain itu PDIP menilai KPPS menghilangan hak konstitusional warga negara untuk memilih merupakan pelanggaran hak asasi warga DKI Jakarta. Karena itu mendesak KPU Provinsi DKI Jakarta dan Bawaslu DKI Jakarta untuk mengambil langkah tegas atas temuan pelanggaran hilangnya hak warga negara dalam Pilkada DKI Jakarta.

Demikian disampaikan Trimedya Panjaitan, ketua bidang hukum dan Perundang-undangan DPP PDIP, dan Sirra Prayuna sekretaris BBHA Pusat, DPP PDIP, pada wartawan di Jakarta, Kamis (16/2/2017).

Pelanggaran tersebut sebagai berikut :

1. Pemilih yang tidak terdaftar di DPT tetapi memiliki e-KTP dan menunjukkan KK kepada KPPS namun tidak diperbolehkan mencoblos;

2. Pemilih yang yang tidak terdaftar di DPT tetapi membawa Surat Keterangan dari Dinas Catatan Sipil dan menunjukkan KK kepada KPPS namun tidak diperbolehkan mencoblos;
3. Banyak surat suara di TPS habis, padahal masih banyak pemilih yang belum memilih, sehingga banyak pendukung Basuki-Djarot tidak bisa menggunakan hak pilihnya.

4. Ada kekerasan yang dilakukan Tim sukses dan pendukung pasangan tertentu, terbukti adanya pemukulan dan pengeroyokan kepada Ketua DPC Jakarta Pusat Pandapotan Sinaga dan adiknya, Marudut Sinaga, yang saat ini mendapat perawatan intensif di RS Cikini, Jakarta Pusat. Kasus ini sudah dilaporkan di Polda Metro Jaya.

4. Di wilayah Jakarta Pusat, ditemukan pengusiran kepada saksi Basuki-Djarot yang dilakukan ormas pendukung pasangan calon.

Berdasarkan uraian tersebut Badan Bantuan Hukum dan Advokasi (BBHA) Pusat PDI Perjuangan menyatakan :

1. Bahwa penyelelenggra pilkada khususnya KPPS telah mengabaikan atau menghilangkan hak konstitusional warga negara yg telah mempunyai hak pilih sebagamana diatur UUD 1945, UU Pilkada serta Peraturan KPU.

2. Penghilangan hak konstitusional warga negara untuk memilih merupakan pelanggaran hak asasi warga DKI Jakarta;

3. Mendesak KPU Provinsi DKI Jakarta dan Bawaslu DKI Jakarta untuk mengambil langkah tegas atas temuan pelanggaran hilangnya hak warga negara dalam Pilkada DKI Jakarta.

Selanjutnya kami membuka posko pengaduan kasus-kasus pelanggaran Pilkada DKI mulai hari Kamis 16 Februari 2017 pukul 12.00 WIB dengan alamat Jl. Majapahit No.26, Blok AG, Jakarta 10160, Telp.021-3518457/62, Fax. 021-3510479, email: bbhapusat.pdip@@gmail.com.

Print Friendly, PDF & Email

BERITA POPULER

To Top