Nasional

Paripurna DPR Bahas Revisi UU KPK dan UU MD3

Paripurna DPR Bahas Revisi UU KPK dan UU MD3

JAKARTA, SUARAINVESTOR.COM – DPR RI menggelar Rapat Paripurna untuk membahas seputar rencana revisi dua undang-undang, yakni Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK) dan UU Nomor 2 Tahun 2018 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPR (MD3).

Yaitu mendnegar pandangan fraksi-fraksi DPR RI terhadap kedua revisi UU tersebut. Revisi UU KPK sebenarnya sudah mulai dilakukan sejak 2010 silam. Namun, berbagai upaya itu kandas di tengah jalan karena ditolak sejumlah elemen masyarakat.

Anggota Komisi III DPR RI Masinton Pasaribu mengatakan pihaknya dan pemerintah sudah sepakat untuk merevisi UU KPK yang mencakup pada empat poin yakni penyadapan, dewan pengawas, kewenangan surat penghentian penyidikan perkara (SP3), dan pegawai KPK.

“DPR dan pemerintah ingin mengulas apakah UU KPK yang sudah berusia 17 tahun masih kompatibel dengan perkembangan zaman? Makanya kita lakukan legislasi review terhadap seluruh produk UU, termasuk UU KPK. Apakah ini masih relevan. Sebab, DPR ingin penegakan hukum itu memiliki suatu kepastian, keadilan, dan kemanfaatan,” kata Masinton, Kamis (5/9).

Sementara itu, revisi UU MD3 dilakukan untuk mengubah poin tentang jumlah pimpinan MPR periode 2019-2024 dari lima menjadi 10 orang.

Print Friendly, PDF & Email

BERITA POPULER

To Top