Nasional

Pansus Papua Usut Penahanan Terdakwa Pembunuhan Kasus Nduga

Pansus Papua Usut Penahanan Terdakwa Pembunuhan Kasus Nduga

JAKARTA, SUARAINVESTOR.COm- Panitia Khusus (Pansus) Papua mengunjungi Lembaga Permasyarakatan (LP) Salemba Jakarta Pusat untuk melihat secara langsung keberadaan salah satu terdakwa kasus dugaan pembunuhan puluhan karyawan PT Istaka Karya kabupaten Nduga, Provinsi Papua Tahun 2018 lalu.

“Hari ini kita melihat langsung MG, untuk gali informasi, apa yang sebenarnya terjadi di Nduga Papua,” ucap anggota Pansus Papua Yorrys Raweyai di Lembaga Pemasyarakatan Salemba, Jakarta, Rabu (15/1/2020).

Yorrys beserta Ketua Pansus Papua Filep Wamafma, anggota Pansus Papua Komarudin Watubun dan sejumlah anggota Pansus dari unsur DPR dan DPR mengunjungi langsung Mispo Gwijangge, salah satu terdakwa kasus pembunuhan karyawan PT Istana Karya yang baru menghuni LP Salemba selama empat minggu.

Dari keterangan yang diperoleh Pansus terdapat sejumlah kejanggalan antara lain usia Mispo yang disebut-sebut berusia 20 tahun ternyata baru berusia 14 tahun, keseharian Mispo yang hanya bertani dan lainnya.

“Kita akan tindak lanjuti secara formal masalah ini,” tegas Yorrys yang juga Ketua Komite II DPD RI.

Sementara itu, Ketua Pansus Papua Filep Wamafma mengaku ada kejanggalan dari proses hukum yang dilakukan terhadap Mispo Gwijangge. “Timbul pertanyaaan mengapa adik ini yang dibawa ke Jakarta. Sementara proses hukum yang lain di daerah lain proses hukumnya aman-aman saja,” kata Filep.

Salah satu kejanggalan yang diungkap Filep adalah keseharian Mispo yang tinggal di daerah pegunungan sehingga jauh dari hiruk pikuk keramaian politik.

“Kami berharap penegak hukum memperhatikan masalah ini. Jangan ada lagi salah tangkap. Mengapa proses hukum tidak dilakukan di sana (Papua). Biar ini beri pelajaran hukum juga. Ada kekhawatiran yang berlebihan,” imbuh Filep.

Anggota DPR dari Fraksi PDI Perjuangan Komarudin Watubun berharap agar proses penegakan hukum PT Istaka Karya cepat tuntas. Karena menurut Watubun, masalah yang terjadi di provinsi di ujung timur Indonesia sangat sensitif.

“Jadi, jangan sampai masalah yang lalu belum selesai, timbul masalah baru lagi hanya karena kelainan kita dalam menegakkan hukum,” ujar Komarudin Watubun. Komarudin juga menyebutkan ada sejumlah kejanggalan dalam penanganan atas tersangka bernama Mispo Gwijangge tersebut.

Dia mengaku heran mengapa tersangka sampai dibawa ke Jakarta mengingat aparat penegakkan hukum bisa saja memprosesnya di Papua. Selain itu, juga ada kecurigaan soal isi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) mengingat pria berusia 14 tahun itu tidak bisa berbahasa Indonesia selain tergolong anak-anak.

Saat ditanya, Mispo mengaku tidak paham soal BAP dan usia yang dicantumkan di dokumen itu ditulis 20 tahun. Padahal dia baru berusia 14 tahun dan saat ini terancam hukuman mati.

Untuk diketahui, terdakwa Mispo ditangkap pada Mei 2019. Saat pemeriksaan, polisi menyebut Mispo Gwijangge merupakan warga Distrik Yigi, Nduga yang direkrut pimpinan komplotan bersenjata Nduga, Egianus Kogoya, untuk melakukan pembantaian.

Aksi kekerasan di Nduga menjadi sorotan publik saat terjadi pembantaian terhadap 28 pekerja milik BUMN PT Istaka Karya yang sedang membangun fasilitas jembatan dan jalan Trans Papua pada 2 Desember 2018.

Dalam insiden tersebut, sebanyak 17 pekerja PT Istaka Karya terbunuh dan empat pekerja lainnya hingga kini tidak diketahui keberadaannya.(**)

Print Friendly, PDF & Email

BERITA POPULER

To Top