Investasi

Pajak Tanah Nganggur Takkan Ganggu Investasi

Pajak Tanah Nganggur Takkan Ganggu Investasi

JAKARTA-Aturan pajak progresif terhadap tanah menganggur, masih terus dikaji. Pengenaan pajak ini diterutama bagi lahan yang tidak produktif untuk menghilangkan aksi spekulan. Dengan kata lain, pajak progresif jangan sampai menggangu investasi. “Jadi itu sedang kita bahas yah, tapi yang jelas itu tidak akan mengganggu investasi. Kawasan industri akan kita kecualikan, terus kemudian kalau business plan-nya jelas, perumahannya jelas business plan akan dikecualikan,” kata Menteri Agraria dan Tata Ruang Sofyan Djalil di Jakarta, Senin (6/2/2017).

Menurut Sofyan, pajak progresif ini lebih kepada instrumen pajak dan kesulitannya pada penentuan tipe tanah yang terlantar. “Misalnya ada tahan 2 hektar, supaya nggak terlantar dia bikin kolam patin 100 meter. Terlantar nggak? Nggak kan.
Padahal ngga ada nilai tambahnya,” tambahnya.

Tanah yang dijadikan spekulasi membuat harga tanah menjadi semakin tinggi dan menyulitkan dalam pembangunan perumahan rakyat, serta kawasan industri. “Kita masih terus merumuskan aturannya bersama menteri keuangan. Tujuannya adalah jangan membuat tanah itu bahan spekulasi,” ungkapnya

Sofyan menjelaskan pemerintah ingin menetralisir para spekulan sehingga investasi tanah dilakukan atas dasar kebutuhan. “Sekarang kan beli tanah di mana-mana dan tidak lakukan apa-apa. Itu yang akan dipajaki sehingga dengan demikian orang lebih berpikir ulang beli tanah ada keperluannya. Sehingga harga tanah naiknya normal, sekarang harga tanah naiknya 18% per tahun,” terangnya.

Sofyan menyebutkan ada dilema soal beban pajak progresif kepada pembeli. Perlu diketahui saat ini berlaku pajak final 2,5%. Pemilik diperkirakan akan membebankan pajak progresif kepada pembeli tanah. “Ini namanya dilema, dualisis ini yah. Kalau misalnya dikenakan pajak dan dibebankan ke pembeli jadi lebih mahal ya kan. Tapi sebaliknya kalau orang mengetahui tidak akan mendapat untung berlebihan di tanah, mereka nggak mau beli tanah. Nah itu,” kata Sofyan.

Hal ini berbeda dengan tanah terlantar yang disebutkan dalam Peraturan Pemerintah nomor 11 tahun 2010. Peraturan itu akan diperkuat di dalam Undang-undang pertahanan.
“Jadi jangan orang beli tanah di mana-mana, orang beli tanah yang nggak jelas business plan-nya hanya semata-mata untuk spekulasi. Ada proyek pemerintah, seperti Patimban, semua orang beli tanah tapi tidak ada manfaatnya. Tapi kalau itu untuk bagian dari untuk pengawasan kawasan Patimban kita akan biarkan,” sambungnya. ***

Print Friendly, PDF & Email

BERITA POPULER

To Top