JAKARTA – Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menegaskan jika aturan transportasi berbasis online akan dipaksa untuk mengikuti aturan sebagaimana transportasi umum, dikhawatirkan banyak rakyat yang akan kehilangan pekerjaan. Karena itu proses transisi ini harus berlangsung dengan baik.
“Kita tak ingin kedua kelompok tidak merasa dikalahkan, mengingat yang namanya online itu suatu keniscayaan, satu IT, satu kemajuan yang selayaknya kita ikut, tapi ada teman-teman di taxi, angkot, dan ada ojek itu jangan sampai hilang. Kalau mungkin itu bergabung dalam satu komunitas,” tegas Budi Karya dalam forum legislasi “Revisi UU LLAJ Solusi Kongkrit bagi Angkutan Umum? Bersama Ketua Komisi V DPR RI Fary Djemy Francis di Gedung DPR RI Jakarta, Selasa (4/4/2017).
Kedua terkait dengan roda dua pemerintah berterimakasih kalau ada rencana DPR RI memasukkannya dalam UU karena sudah menjadi kebutuhan masyarakat banyak. “Sekarang ini Pemda sudah banyak mengatur tapi sudah tampak ada ekses-ekses yang bisa menimbulkan konflik horizontal. Pemerintah akan mengambil inisiatif untuk memberikan payung hukum bagi pemerintah daerah,” ujarnya.
Menurut Menhub masalah roda dua ini kompleks dan sudah menjadi bagian dari masyarakat, dimana bisa berpesan apa saja, sehingga masyarakat diuntungkan. “Jadi, kalau tiba-tiba ini hilang, maka kita berdosa, sehingga harus berhati-hati,” tambahnya.
Kedua mengenai pelayanan, dimana kita mengutamakan konsumen mendapatkan satu pelayanan yang maksimal yang didapatkan oleh para operator. Karena ada dua kelompok yang besar, dua kepentingan, dua pemikiran, maka aturannya kesetaraan.
Pemerintah sudah sosialiasi sejak Oktober 2016, mengumpulkan para ahli, LSM, pemerintah daerah, dan pada bulan-bulan terakhir ini secara intensif dilakukan di seluruh kabupaten. “Khusus di DKI Jakarta, bertemu langsung dengan Pemda dan pemangku kepentingan termasuk dengan mereka dan sopirnya sehingga berdialog langsung dan mampu meredam konflik dan kekisruhan,” jelas Budi Karya.
Dari 11 poin penting masalah transportasi tersebut antara lain pajak, STNK, tarif, kuota dan lain-lain. “Kuota itu bagaimana menciptakan kesetaraan antara online dan konvensioanal. Menkominfo diharapkan bisa mengontrol semua,” pungkasnya.