Nasional

MK Sudah Terima 208 Permohonan Gugatan Pemilu

MK Sudah Terima 208 Permohonan Gugatan Pemilu

JAKARTA, Mahkamah Konstitusi (MK) sudah menerima sebanyak 208 permohonan gugatan sengketa pemilihan legislatif 2019 hingga Jumat (24/5/2019) dini hari.

Sementara itu, batas waktu terakhir pendaftaran gugatan sengketa khusus pileg adalah dini hari tadi, pukul 01.46 WIB.

“Sejauh ini ada 208 total permohonan. Itu terdiri dari 199 permohonan sengketa DPR/DPRD dan 9 permohonan untuk DPD,” tegas Juru Bicara MK Fajar Laksono, Jumat (24/5/2019).

Namun, jumlah ini masih akan bertambah. Sebab, MK belum selesai melayani laporan peserta pemilu yang mengambil Nomor Urut Pendaftaran Perkara (NUPP) sebelum pukul 01.46 WIB.

MK sempat menghentikan sementara pendaftaran sengketa pemilu legislatif ini untuk menjalani sahur. “Sehingga pemohon yang sudah mengambil NUPP akan dilayani kembali pada pukul 08.00 ini. Jadi jumlah permohonan yang diajukan itu, sangat mungkin bertambah,” kata Fajar.

MK pun masih membuka pendaftaran gugatan sengketa hasil pemilihan presiden. Batas waktu untuk sengketa pilpres adalah tengah malam nanti.

 

Print Friendly, PDF & Email

BERITA POPULER

To Top