Nasional

Mendagri akan Pantau Ideologi dan Kegiatan Ormas

Mendagri akan Pantau Ideologi dan Kegiatan Ormas

JAKARTA, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menegaskan saat ini jumlah organisasi kemasyarakatan (Ormas) yang tidak terdaftar lebih banyak daripada yang terdaftar. Hal itu, karena UU memberikan kebebasan kepada masyarakat untuk berserikat. Namun, semua Ormas itu harus sesuai aturan yang ada.

“Ormas yang tidak terdaftar itu melebihi jumlahnya dari yang terdaftar. Undang-undang memberikan kebebasan kepada masyarakat untuk berserikat. Jadi, kalau ada ormas yang anarkis harus diproses sesuai hukum,” tegas politisi PDIP itu pada wartawan di Gedung DPR RI Jakarta, Kamis (19/1/2017).

Karena itu, kata Tjahjo, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 58 Tahun 2016 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan. Melalui PP tersebut, nantinya pemerintah akan terus memonitor aktivitas ormas di Indonesia. “Khususnya terkait azas yang dianut ormas beserta tujuan pendirian ormas,” ujarnya.

Namun demikian, Tjahjo berjanji akan memonitor mana ormas yang terdaftar dulu, yang azasnya Pancasila, tapi sekarang justru berteriak-teriak antipancasila. “Ada yang daftar ideologinya Pancasila, tapi faktanya berteriak-teriak anti Pancasila. Inilah yang akan kita monitor,” tambah Tjaho Kumolo.

Tjahjo mengakui kalau saat ini pemerintah memang belum memiliki teknis yang jelas untuk membubarkan ormas anarkistis yang tak berbadan hukum. “Kalau memang mau didetailkan maka harus direvisi, tapi PP-nya itu baru sebulan. Jadi, kita lihat dulu. Sementara ini biar aparat kepolisian yang memroses kalau ada gerakan ormas yang mengganggu ketertiban, melanggar hukum, dan menghina lambang negara,” jelas Tjahjo.

Sebelumnya Mendagri menyatakan segera mengajukan revisi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Ormas ke DPR RI. Saat ini, pihaknya tengah membahas revisi tersebut bersama Kementerian Hukum dan HAM. “Segera, setelah selesai RUU Pemilu, RUU Parpol dan RUU MD3. Dimana semua ormas mengaku berasaskan Pancasila, tapi, dalam praktiknya terjadi sebaliknya,” kata Tjahjo.

Tjahjo mengaku kesulitan membubarkan ormas yang dianggap melanggar aturan, mengingat panjangnya waktu yang dibutuhkan. “Membatalkan ormas yang melawan lambang negara saja perlu waktu yang panjang. Peringatan pertama, peringatan kedua. Makanya, kami siapkan revisi dengan Menkumham RI,” pungkasnya.

Print Friendly, PDF & Email

BERITA POPULER

To Top