Nasional

Larangan Siaran Langsung Sidang E-KTP Melanggar Keterbukaan

Larangan Siaran Langsung Sidang E-KTP Melanggar Keterbukaan

JAKARTA – Hendardi, Ketua Setara Institute menegaskan jika larangan siaran langsung secara utuh sidang perdana kasus korupsi E-KTP di Pengadilan Tipikor PN Jakarta, pada Kamis (9/3/2017) merupakan pelanggaran terhadap asas peradilan yang terbuka untuk umum.

“Larangan itu juga mengingkari semangat keterbukaan, kebebasan pers, dan hak publik untuk tahu. Karena itu, saya mengecam keras pelarangan tidak berdasar yang dilakukan oleh majelis hakim. Apalagi dasar pelarangan itu karena adanya tokoh dan elit politik yang disebut dalam surat dakwaan. Ini bentuk perlakuan yang diskriminatif dan bertentangan dengan prinsip fair trial,” tegas Hendardi pada wartawan di Jakarta, Kamis (9/3/2017).

Sebab kata Hendardi, sudah sejak lama, peradilan Tipikor menyelenggarakan sidang terbuka atas kasus korupsi bukan untuk mencari sensasi, tapi yang utama adalah memberikan pembelajaran publik sehingga menimbulkan efek jera.

“Keterbukaan itu adalah elemen kunci dari peradilan yang akuntabel, sehingga potensi-potensi penyelewengan dalam penegakan hukum bisa dieliminir. Justru karena menyangkut tokoh dan elit politik, maka menjadi sangat penting sidang itu harus dibuka. Dalam KUHAP hanya perkara asusila dan anak, baru sidang dibenarkan untuk dilakukan secara tertutup,” pungkasnya.

Print Friendly, PDF & Email

BERITA POPULER

To Top