Property

Lahan Fasos Taman Royal 2 Dikomersilkan, Aneh Satpol PP Tak Bertindak

Lahan Fasos Taman Royal 2 Dikomersilkan, Aneh Satpol PP Tak Bertindak

TANGERANG-Ketua Lingkar Aksi dan Studi Kebijakan Publik (LASKPI) Hendri Zein menilai Satuan Polisi (Satpol) Pamong Praja (PP) Kota Tangerang “mandul”, karena tidak pernah melakukan tindakan tegas berupa penertiban terhadap pembangunan Perumahan Royal Arum di Taman Royal 2.

Padahal pembangunan rumah elit tersebut diduga belum mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dari Pemkot Tangerang. “Harusnya kalau memang tidak ada IMB, Trantib (Satpol PP)  berani melakukan penyegelan, dan menghentikan proses pembangunan perumahan, karena sebagai penegak hukum peraturan daerah (Perda) Trantib mempunyai payung hukum jelas untuk melakukan penindakan,” katanya kepada wartawan, Jumat (8/12/2017).

Terkait hal ini tambah Hendri, warga masyarakat terutama warga penghuni Taman Royal 2 berhak melakukan gugatan dan mempertanyakan langsung kepada Pemkot Tangerang, karena diduga perumahan tersebut berdiri di atas lahan fasos dan fasum Taman Royal 2. “Kuat dugaan kalau perumahan Royal Arum ini berdiri diatas lahan fasos fasum Perumahan Taman Royal 2, karena awalnya dilahan itu berdiri fasilitas kolam renang dan sport center,” ujar Hendri.

Kalau memang tidak bermasalah, tambah Hendri, harusnya pembangunan Royal Arum terus berjalan dan terpampang jelas plang papan IMB dari Pemkot Tangerang seperti pembangunan perumahan yang legal dan sudah mengantongi izin dari Pemkot Tangerang. “Inikan jelas tidak pernah terlihat plang IMB, dan informasinya di bagian perizinan Pemkot Tangerang pun tidak ada data soal pembangunan Royal Arum,” tuturnya lagi.

Sementara itu Kasat Pol PP Kota Tangerang Mumung Nurwana tidak memberikan tanggapan ketika dikonfirmasi terkait persoalan ini ketika dihubungi melalui chat whatsapp nya, kendati dalam kondisi online.

Sebelumnya, Ketua RW 16, Kelurahan Poris Plawad Indah, Arief MS dalam dengar pendapat antara warga Taman Royal 2 dengan Anggota DPRD Kota Tangerang Hilmi Fuad dan unsur Pemkot Tangerang pada Sabtu (3/12/2017) lalu, sempat mempertanyakan pembangunan Royal Arum. “Kami pertanyakan soal pembangunan Royal Arum, karena dulu nya lokasi itu adalah lahan fasos fasum yang berdiri kolam renang dan sport center, namun kini sudah berubah jadi komersil,” kata Arief.

Kepala Dinas Perumahan dan Pemukiman, Dafyar Eliyadi Hardian menyatakan pihaknya akan melakukan pengecekan ke lapangan terkait dugaan pembangunan Royal Arum yang tidak mengantongi IMB tersebut. “Kita akan cek ke lapangan, kalau memang tidak ada izin, kita akan minta Dinas Trantib untuk melakukan
penertiban sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, apakah akan disegel atau dilakukan pembongkaran,” katanya.

Berdasarkan informasi yang didapat, diduga sampai saat ini pengembang Royal Arum belum mendapatkan perizinan dari Pemkot Tangerang, sehingga pembangunan perumahan elit tersebut tidak berjalan lancar. “Ada informasi kalau pihak pengembang tidak bisa menunjukan izin perubahan site plan, karena awal nya itu adalah lahan fasos fasum dan sekarang diubah ke komersil, sehingga tidak bisa diproses IMB,” ujar salah seorang staf dilingkungan Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) yang enggan disebutkan namanya. (tim)

Print Friendly, PDF & Email

BERITA POPULER

To Top