Nasional

KPK OTT Dua Lokasi Di Jatim

KPK OTT Dua Lokasi Di Jatim

JAKARTA-Sejumlah Bupati di Provinsi Jawa Timur dalam bidikan lembaga anti rasuah alias Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Bahkan
KPK menangkap sejumlah orang dalam satu operasi tangkap tangan (OTT) di dua daerah di Provinsi Jawa Timur, Rabu (6/6) malam, yakni diduga Walikota Blitar dan lainnya. “Kami konfirmasi dulu memang ada kegiatan tim penindakan di Jawa Timur. Jadi, kami pastikan itu benar tim dari KPK yang ditugaskan di dua daerah,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jakarta, Rabu (6/6) malam.

Dikatakan Febri, belum bisa disebutkan secara spesifik daerahnya di mana tetapi tim sudah disebar di dua daerah itu, terakhir tadi sekitar lima orang diamankan.

Berdasarkan informasi yang dihimpun dua daerah yang dimaksud itu adalah Kota Blitar dan Kabupaten Tulungagung.

“Lima orang ini unsurnya dari kepala dinas, kemudian pihak swasta dan juga ada pihak terkait yang ada di lokasi yang perlu kami mintakan keterangan. Jadi, sekarang lima orang tersebut sedang dimintakan keterangan digali informasinya terkait dengan peristiwa yang terjadi malam ini,” ucap Febri.

Selain itu, kata Febri, tim KPK juga mengamankan sejumlah uang di lokasi yang dimasukkan di dalam dua kardus dengan pecahan 100 ribu dan 50 ribu rupiah.

“Masih dalam proses perhitungan secara pasti ya tetapi tadi estimasinya sekitar lebih dari Rp2 miliar yang diamankan dan tim masih terus melakukan pendalaman pendalaman informasi di lapangan,” ungkap Febri.

Pihaknya menduga transaksi tersebut terkait dengan proyek-proyek infrastruktur yang ada di dua daerah tersebut.

“Jadi, ada beberapa proyek peningkatan jalan dan juga ada salah satu proyek terkait dengan sekolah tetapi tentu nanti akan didalami lebih lanjut,” kata Febri.

Febri menyatakan saat ini tim KPK masih bekerja di dua daerah tersebut.

“Tim masih di sana, masih bekerja di lapangan. Nanti tentu kami akan “update”, kami akan sampaikan secara lebih lengkap dalam waktu sekitar 24 jam karena penentuan status orang-orang yang diamankan itu batas waktunya 1×24 jam sesuai dengan KUHAP,” tuturnya.

Print Friendly, PDF & Email

BERITA POPULER

To Top