Nasional

Komite II DPD RI Usulkan RUU Inisiatif SDA

Komite II DPD RI Usulkan RUU Inisiatif SDA

JAKARTA – Dalam Masa Sidang III Tahun Sidang 2016-2017, Komite II DPD RI menyusun dua RUU inisiatif DPD RI terkait pengelolaan sunber daya alam (SDA) dan pengelolaan sumber daya ekonomi. Komite II DPD RI juga telah melaksanakan beberapa kegiatan dalam rangka pengawasan atas pelaksanaan UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba).

Pelaksana tugas Komite II DPD dalam Sidang Paripurna ke-11 DPD RI pada Selasa (21/2), Ketua Komite II Parlindungan Purba menjelaskan bahwa Komite II sedang menyusun dua RUU inisiatif, yaitu RUU tentang Geologi dan RUU tentang Energi Terbarukan. Dalam upaya merampungkan kedua RUU tersebut, Komite II telah melaksanakan tahapan-tahapan seperti RDPU dengan para pakar dan stakeholder terkait untuk menyusun Daftar Inventarisasi Masalah terkait hal-hal yang akan diatur dalam kedua RUU tersebut.

“Selain itu, kami juga telah melakukan pembentukan tim ahli penyusunan RUU tentang Geologi dan RUU tentang Energi Terbarukan,” ujar senator asal Sumatera Utara ini.

Dasar penyusunan RUU Geologi adalah adanya pertimbangan kawasan daerah di Indonesia yang rawan terhadap bencana geologi seperti gempa bumi, letusan gunung api, tanah longsor, dan sebagainya. Keberadaan RUU ini dapat menghasilkan mitigasi bencana yang komprehensif. Selain itu, RUU Geologi juga mengatur tentang keberadaan lembaga yang menangani lingkup kegeologian nasional secara terintegrasi.

Sedangkan keberadaan RUU tentang Energi Terbarukan diharapkan melahirkan upaya diversifikasi energi yang berupa sumber energi terbarukan dalam rangka mengamankan pasokan energi dalam negeri. Dimana ke depannya Indonesia tidak hanya tergantung pada energi fosil yang kian menipis, tapi beralih ke sumber energi terbarukan.

Terkait pengawasan pelaksanaan UU terkait dengan pengelolaan sumber daya alam, Komite II DPD RI juga telah melakukan beberapa kegiatan kerja. Seperti kunjungan kerja ke provinsi Kalimantan Timur dan Sulawesi Tenggara untuk melihat secara langsung tara kelola pertambangan. Kunjungan kerja tersebut juga bertujuan untuk mengetahui berbagai permasalahan yang terdapat dalam pengelolaan pertambangan di daerah. Komite II juga telah melakukan RDPU dengan para pakar dan stakeholder untuk menggali lebih dalam permasalahan-permasalahan yang meligkupi pengelolaan pertambangan mineral dan batubara.

“Tahapan selanjutnya dalam rangka pelaksanaan fungsi prngawasan, Komite II akan melaksanakan finalisasi hasil pengawasan atas pelaksanaan UU No. 4 Tahun 2009 tentang pertambangan Mineral dan Batubara,” pungkas Parlindungan Purba.

Print Friendly, PDF & Email

BERITA POPULER

To Top