Nasional

Kena OTT KPK, Gus Coi: Gubernur Kepri Dipecat

Kena OTT KPK, Gus Coi: Gubernur Kepri Dipecat

JAKARTA, SUARAINVESTOR.COM – Terkait operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Gubernur Kepulauan Riau Nurdin Basirun, yang juga Ketua DPW NasDem Kepulauan Riau, itu akhirnya DPP NasDem memberhentikannya dari kepengurusan dan keanggotaan partai.

Demikian disampaikan Ketua DPP NasDem Effendy Choirie atau yang akrab disapa Gus Coi dalam keterangannya pada wartawan di Jakarta, Kamis (11/7/2019)

“Siapa pun dia, pokoknya kalau kami sudah dapat infomasi baik dari media, kalau sudah OTT ketangkap tangan itu langsung kita berhentikan,” tegas mantan anggota DPR RI dari FPKB itu.

Menurut Gus Coi, sejak menerima informasi terjadi OTT dirinya tentu sangat prihatin dan kecewa. “Padahal, setiap kader partai yang memiliki jabatan di pemerintahan selalu diingatkan untuk tidak melakukan transaksi atau menerima mahar,” ujarnya.

Merasa kecewa karena kata Gus Coi, NasDem punya prinsip politik tanpa mahar. Itu artinya memulai sesuatu tanpa transaksi agar menjadi pemimpin yang bersih. Karenanya NasDem tak akan memberikan bantuan hukum bagi kader yang terbukti korupsi.

Apalagi lanjut Gus Coi, saat ini NasDem sedang membangun kepercayaan publik. Sehingga tidak ada toleransi bagi kader yang melakukan tindakan korupsi.  “Kita prihatin dan sayang, namun kita sedang membangun kepercayaan publik, enggak usah nerima uang-uang, karena setiap pemimpin sudah ada jatahnya sendiri,” ujarnya.

Dengan demikian dia mengimbau seluruh kader partai yang memiliki jabatan di pemerintahan untuk berhati-hati dan tidak mengkhianati kepercayaan rakyat. “Kepercayaan rakyat itu harus dijaga,” pungkasnya.

Sebelumnya KPK menangkap Gubernur Kepri Nurdin Basirun dan 5 orang lainnya, pada Rabu (10/7/2019). Juru Bicara KPK Febri Diansyah, mengatakan KPK menduga akan terjadi transaksi terkait izin lokasi rencana reklamasi di Kepulauan Riau. KPK mengamankan uang sebesar 6.000 dollar Singapura dalam OTT di Kepri tersebut.

Print Friendly, PDF & Email

BERITA POPULER

To Top