Opini

Kembalikan Pancasila Sebagai Asas Tunggal

Kembalikan Pancasila Sebagai Asas Tunggal

*) Tom Pasaribu

Dicabutnya TAP MPR No II/MPR/1978 Pancasila sebagai asas tunggal membuat negara tidak memiliki dasar serta menganulir berlakunya UUD 1945.

Sebab Pancasila dicantumkan dalam mukadimah UUD 1945 yang disahkan dan dinyatakan sah sebagai dasar negara Indonesia merdeka pada tanggal 18 Agustus 1945 oleh Panitia Pelaksana Kemerdekaan Indonesia (PPKI).

Kemudian terbitk TAP MPR No XVIII/MPR/1998 tentang Pencabutan TAP MPR No II/MPR/1978 tentang Pancasila sebagai asas tunggal. Maka sadar tidak sadar, suka tidak suka, mau tidak mau bahwa negara Indonesia sudah tidak ada saat ini. Bahkan seluruh lembaga negara, aturan, peraturan, hukum, sudah tidak berguna lagi.

Inilah yang ditutup-tupi elit politik terhadap rakyat selama ini. Sehingga keadaan negara bisa tidak terkendali dan tidak kondusif.
Para elit partai dan elit politik takut hal ini terbongkar ke publik. Sehingga berusaha memperbaiki dengan mengeluarkan beberapa Undang-undang untuk memperbaiki dan yang terakhir adalah Undang-Undang Republik Indonesia No 15 Tentang perubahan atas UU no 12 Tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan dalam
Pasal 2, yakni Pancasila merupakan sumber segala sumber hukum Negara
Pasal 3 ayat 1 : Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 merupakan hukum dasar dalam peraturan perundang-undangan
Pasal 7 ayat 1 : jenis dan hirarki peraturan perundang-undangan terdiri atas:

a. UUD 1945

b. Ketetapan MPR

c. UU/perpu

d. Peraturan Pemerintah

e. Peraturan Presiden

f. Peraturan Daerah Propinsi

g. Peraturan daerah kabupaten/kota

Sayangnya usaha yang dilakukan tidak optimal sehingga mengakibatkan situasi negara tetap tidak kondusif.

Mengacu pada pencabutan Pancasila sebagai asas tunggal sebuah malapetaka bagi bangsa Indonesia, bila tidak secepat mungkin mengembalikan Pancasila sebagai asas tunggal melalui TAP MPR, sehingga tidak tertutup kemungkinan negara ini akan punah. Artinya, tidak ada kekuatan pemerintahan yang ada untuk mempertahankan Irian Jaya sebagai Negara Kesatuan Republik Indobesia, baik daerah-daerah yang ingin memisahkan diri dari Indonesia sangat besar peluangnya saat ini.

Sebab Presiden, MPR, DPR, DPD dan seluruh lembaga negara, Gubernur, Walikota/Bupati, DPRD provinsi/ daerah yang ada saat ini cacat hukum demikian juga dengan seluruh kebijakannya.
Saat ini rakyat yang penuh memiliki kuasa sepenuhnya untuk mengendalikan Negara Indonesia.

Sayangnya rakyat tidak mengetahui keadaan ini diakibatkan pembodohan serta tertutupnya masalah ini.
Sebelum makin parah, sebaiknya Presiden mengambil langkah menganulir TAP MPR No XVIII/MPR/1998, tentang pencabutan TAP MPR No II/MPR/1978 tentang pencabutan Pancasila sebagai asas tunggal, melalui Perpu, menunggu MPR melakukan tugasnya untuk menetapkan kembali Pancasila sebagai asas tunggal.


*) Direktur Eksekutif Komisi Pemantau dan Pemberdayaan Parlemen Indonesia (KP3-I)

Print Friendly, PDF & Email

BERITA POPULER

To Top