Nasional

Jokowi: Dewan Pengawas KPK Diisi Akademisi

Jokowi: Dewan Pengawas KPK Diisi Akademisi

JAKARTA, SUARAINVESTOR.COM – Presiden Joko Widodo (Jokowi) memastikan Dewan Pengawas (Dewas) yang akan dibentuk untuk mengawasi kerja Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan diisi oleh orang-orang yang netral dan tak memiliki konflik kepentingan.

“Dewas ini diambil dari tokoh masyarakat, akademisi atau pegiat antikorupsi. Bukan politisi, bukan birokrat atau aparat penegak hukum aktif,” kata Jokowi di Istana Negara, Jakarta, Jumat (13/9/2019).

Jokowi mengatakan, anggota Dewan Pengawas KPK nantinya akan dipilih oleh Presiden. Namun, Presiden harus membentuk panitia seleksi untuk melakukan penjaringan. “Saya ingin memastikan trasisi waktu yang baik agar KPK tetap menjalankan kewenangannya sebelum ada keberadaan Dewan Pengawas,” katanya.

Menurut Jokowi, keberadaan Dewan Pengawas KPK memang diperlukan, karena semua lembaga negara, termasuk Presiden, bekerja dalam prinsip check and balances dan saling mengawasi. Presiden juga setuju penyadapan yang dilakukan KPK harus seizin Dewan Pengawas. “Hal ini dibutuhkan untuk meminimalkan potensi penyalahgunakan kewenangan,” ujarnya.

Dalam draf revisi UU KPK inisiatif DPR, khususnya pada Pasal 37A dan Pasal 37B, tugas dewan pengawas KPK secara umum adalah mengawasi pelaksanaan tugas dan wewenang KPK. Dewan Pengawas KPK bersifat non-struktural dan mandiri.

Selain itu, anggota Dewan Pengawas KPK berjumlah lima orang, dengan masa jabatan empat tahun.

Seseorang dapat menjadi Dewas KPK jika berusia minimal 55 tahun dan tidak tergabung dalam partai politik. Dewan Pengawas dipilih oleh DPR berdasarkan usulan Presiden.

Sedangkan dalam mengusulkan calon anggota Dewan Pengawas KPK, Presiden dibantu oleh panitia seleksi. Selain mengawasi tugas dan wewenang KPK, dewan pengawas juga berwenang dalam 5 hal lainnya. Pertama, memberikan izin atau tidak memberikan izin penyadapan, penggeledahan, dan/atau penyitaan.

Kedua, menyusun dan menetapkan kode etik pimpinan dan pegawai KPK, menyelenggarakan sidang untuk memeriksa adanya dugaan pelanggaran kode etik oleh pimpinan dan pegawai KPK.

Selain itu, Dewan Pengawas KPK juga bertugas untuk melakukan evaluasi kinerja pimpinan dan pegawai KPK secara berkala satu kali dalam satu tahun. Kemudian, Dewas KPK menerima dan menindaklanjuti laporan dari masyarakat mengenai adanya dugaan pelanggaran kode etik oleh pimpinan dan pegawai KPK.

Print Friendly, PDF & Email

BERITA POPULER

To Top